MAKALAMNEWS.ID
- Setelah cukup lama ditutup, hauling
angkutan batubara baik melalui jalur darat maupun jalur sungai kembali dibuka.
Pemerintah Provinsi Jambi sudah membuka
aktivitas hauling sejak Kamis (2/5/2024) lalu.
Terkait dibukanya kembali hauling
batubara, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyerahkan kebijakan itu semua
kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Kata Dhafi, pihaknya akan mengambil
tindakan tegas jika terjadi kemacetan lebih dari 2 kilometer (KM).
“Tindakan tegas seperti diskresi kepolisian
untuk menghentikan arus lalu lintas. Kalau sekarang kami serahkan pada
Pemprov," katanya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Penyerahan kebijakan itu bukan tanpa
syarat. Sebab, pembukaan hauling diberikan setelah Pemprov Jambi dan Balai
Pengelola Transportasi Darat atau BPTD rapat bersama.
Rapat terkait jumlah kuota truk
angkutan batubara, jam operasional dan aturan lainnya.
"Terkait kuota, jam operasional
yang tidak boleh beroperasi di siang hari dan beberapa aturan yang sudah kita
sampaikan," katanya.
“Jika itu dilaksanakan tapi tetap
macet, tapi tidak panjang. Jika lebih 2 kilometer kita ambil alih dengan
mengeluarkan diskresi kepolisian," sambungnya.
Kombes Dhafi bilang, sistem kontrol
harus diberlakukan untuk mengawasi angkutan batubara ini, seperti pos pantau
dengan CCTV.
:Seperti di Durian Luncuk, di Koto
Boyo memudian di Tenam kita minta ada pos pantau juga atau CCTV, supaya kita
bisa monitor perkembangan arus lalu lintas di sana," ujarnya.
Menurutnya, bila terdapat pos pantau
dan CCTV pihaknya bisa memantau. Jika ada kemacetan polisi bisa diturunkan
untuk mengatur arus lalu lintas tersebut.
"Kalau ini tidak ada akan jadi
masalah. Kita minta Pemprov dan BPTD mereaksikan CCTV yang terintegrasi bisa
dimonitor Pemprov, Dishub dan polisi," pungkasnya.(*)

Social Header