Berita Terkini

Empat Bakal Calon Perseorangan Pilkada di Jambi Sudah Serahkan Syarat, Paul: Untuk Kota Jambi Masih Dihitung

 

Komisioner KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi

MAKALAMNEWS.ID – Empat pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju beberapa pilkada di Jambi sudah menyerahkan syarat dukungan.

Yakni di Kabupaten Sarolangun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat adalah H Muhammad Madel yang berpasangan dengan H Noor Muhammad Agus.


Di Kabupaten Batanghari satu bakal pasangan menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan  yakni Indra Gunawan yang berpasangan dengan Fauzi.


Untuk Kota Jambi satu bakal pasangan yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan adalah Pardomuan Siregar yang berpasangan dengan Chandra Johan Karim.


Sedangkan di Kota Sungai Penuh satu bakal pasangan yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Pusri Amsry yang berpasangan dengan Mulyadi Yacoub.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi mengatakan, di Kabupaten Sarolangun saat ini sedang dalam proses penghitungan dukungan.


Kabupaten Batanghari ada satu pasangan calon perseorangan dan statusnya telah dinyatakan diterima setelah menyerahkan syarat dukungan secara fisik.

Selanjutnya di Kota Jambi juga terdapat satu pasangan calon perseorangan yang saat ini sedang dalam proses pengecekan dan penghitungan dukungan, dengan bukti fisik sebanyak 48.800 dukungan.

“Sedangkan Kota Sungai Penuh satu pasangan calon perseorangan statusnya diterima setelah menyerahkan syarat dukungan secara hybrid,” kata Paul panggilan akrabnya.

Sementara itu, beberapa kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi belum memiliki calon perseorangan yang mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. 

Seperti Kabupaten Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menurut mantan jurnalis ini, proses seleksi dan penghitungan dukungan calon perseorangan akan terus berlangsung menjelang pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.(rud)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda