MAKALAMNEWS.ID – Guna mendukung tugas dan fungsi
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II
Jambi menggelar rakor teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Se-Provinsi
Jambi 2024, Kamis (16/5/2025).
Rakornis bidang LLAJ tahun ini diselenggarakan di
Hotel Grand Kerinci, Kerinci.
Rakor teknis tersebut mengangkat tema Memperkuat
Sinergitas dan Kolaborasi Penyelenggaraan LLAJ yang Selamat, Aman dan Lancar
Mewujudkan Jambi Mantap.
Rakornis ini bertujuan agar terwujudnya pelayanan
lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu
dengan moda angkutan lain.
Selain itu, terwujudnya etika berlalu lintas dan
budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi
masyarakat.
Panitia rakornis yakni Kepala BPTD Kelas II Jambi Eko
Indra Yanto mengucapkan selamat datang kepada Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi
Zubir yang sekaligus membuka rakornis tersebut.
Eko Indra Yanto mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan
sebagai upaya untuk sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ).
“Agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan
jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu, menampung dan
menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di
Pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Dikatakannya, lalu lintas dan angkutan jalan
bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh pembina
beserta para pemangku kepentingan (stakeholders).
“Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks
yang memerlukan keterpaduan, menjadi jembatan untuk mencari solusi. Ataupun memberikan
solusi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang lalu lintas
dan angkutan jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Deny Kusdyana Kasubdit DalOps,
Direkorat Lalu Lintas Jalan menjelaskan, terkait angkutan umum yang ilegal dapat
dilihat dan dicek melalui aplikasi Mitradarat atau Spionam.
“Dengan aplikasi tersebut cukup menghimput tanda
nomor kendaraan atau nama perusahaannya maka kita akan mendapatkan informasi
apakah kendaraan itu memiliki izin atau tidak berizin. Aplikasi Mitradarat dan
Spionam ini dapat diakses melalui handphone sehingga masyarakat dapat
mengetahui kendaraan tersebut berizin atau tidak laik jalan,” ujarnya.
Rakornis dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan
Darat diwakili Kasubdit DalOps Direktorat Lalu Lintas Jalan, Dinas Perhubungan
Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan kabupaten kota se-Provinsi Jambi.
Selain itu perwakilan Polda Jambi, Polres se Provinsi
Jambi, BPJN Jambi, BPTD Kelas II Sumatera Barat, BPTD Kelas II Riau, Dinas PUPR
se-Provinsi Jambi, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, DPD Provinsi Jambi,
DPC Organda Kerinci, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, dan Perusahaan angkutan
umum se-Provinsi Jambi.(*)

Social Header