MAKALAMNEWS.ID – Anggota Ditresnarkoba
Polda Jambi berhasil menangkap dua bandar narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, Kams (30/5/ 2024).
Mereka adalah WK (54) dan SA (44) warga Desa Sungai
Badar Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.
Keduanya tak berkutik saat anggota Ditresnarkoba
Polda Jambi menangkap mereka.
Penangkapan dua Bandar narkoba itu dikatakan Kabid
Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Amin
Nasution.
Menurutnya, keduanya ditangkap Tim Subdit I
Ditresnarkoba di dua lokasi yang berbeda.
Yakni di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Badar RT 04
Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.
Di lokasi pertama ini tim menyita barang bukti 8
paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,
dan 1 botol plastik kecil warna hitam.
Setelah itu, polisi mendatangi lokasi kedua dan
menyita barang bukti 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit android
warna hitam dan 1 alat hisap saabu
(bong).
Dikatakannya, awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas
Timur Desa Sungai Badar RT 04 Kelurahan Dusun Kebun Kecamatan Batang Asam
sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, Tim Opsnal melakukan
penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan 1 tersangka inisial WK. Saat
digeledah ditemukan 1 paket sabu yang dibuang WK ke tanah,” ujarnya, Jumat (31/5/
2024).
Setelah diintrogasi, WK mengaku masih menyimpan 6 buah paket sabu yang disimpan dalam botol
plastik di laci meja warung makan. Lalu 1 paket sabu lagi diselipkan di pagar
seng belakang rumah tersangka.
Dari keterangan WK,
sabu adalah milik tersangka SA yang dititipkan kepada Wakidi untuk
diperjualbelikan kepada sopir truk yang mampir di warung makan milik WK.
Selanjutnya, tim menangkap SA yang sempat melarikan
diri. Ketika rumahnya digeledah ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital. (rud/*)

Social Header