Berita Terkini

Dendam Lama Buat Aldi Nekat Bunuh Joni di Depan Hotel Makmur Kota Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka


MAKALAMNEWS.ID – Dendam lama membuat Aldi (20) nekat menghabisi nyawa rekan  kerjanya sendiri Joni (35).

Peristiwa berdarah itu terjadi di depan depan Hotel Makmur, Beringin Kecamatan Pasar Jambi, Rabu (29/5/2024) malam.

Usai melakukan pembunuhan sadis itu, Aldi mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.

Motif Aldi melakukan pembunuhan itu terungkap setelah pelaku mengaku kepada polisi.

“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di satu toko ban di Kota Jambi," kata Kapolsek Pasar Kompol Cahyono kepada wartawan dalam jumpa pers Kamis siang.

Kompol Cahyono menjelaskan, korban dan tersangka terlibat perselisihan tiga bulan lalu. Akibatnya, Aldi diberhentikan dari tempat kerja.

Sejak diberhentikan itulah Aldi menyimpan dendamnya pada Joni.

Aldi yang tinggal di Kelurahan Sungai Asam Pasar Jambi, kata Kompol Cahyono sudah merencanakan pembunuhan itu.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi dijetahui Aldi sudah merencanakan pembunuhan itu.

Aldi sebelum melakukan pembunuhan itu mengintai korban, mencari celah untuk membalaskan sakit hatinya.

Kesempatannya untuk balas dendam pada Rabu malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban pulang kerja dan tiba di depan runahnya di Kelurahn Beringin, depan Hotel Makmur.

Tanpa banyak tanya, dengan senjata tajam yang sudah disiapkan Aldi langsung menyerang korban.

"Dengan sebilah pisau tersangka menusuk dada korban bagian kanan," kata kapolsek.

Korban yang mendapat serangan mendadak dari pelaku itu tidak sempat melawatn.

Korban sempat berusaha menangkis dan berlari ke rumah. Namun, tersangka langsung menyerang lagi hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Korban tewas bersimbah darah dengan 21 luka tusukan disekujur tubuh.

"Saat kami tiba di TKP, korban sudah meninggal dunia bersimbah darah tergeletak di lokasi kejadian depan runahnya. 21 tusukan ditubuhnya," kata Kompol Cahyono.

Atas perbuatannya, tersangka Aldi dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.(rud/*)

 

© Copyright 2022 - MakalamNews