MAKALAMNEWS.ID – Dendam lama membuat Aldi (20) nekat
menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri
Joni (35).
Peristiwa berdarah itu terjadi di depan depan Hotel
Makmur, Beringin Kecamatan Pasar Jambi, Rabu (29/5/2024) malam.
Usai melakukan pembunuhan sadis itu, Aldi mendatangi
Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.
Motif Aldi melakukan pembunuhan itu terungkap
setelah pelaku mengaku kepada polisi.
“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di satu toko
ban di Kota Jambi," kata Kapolsek Pasar Kompol Cahyono kepada wartawan
dalam jumpa pers Kamis siang.
Kompol Cahyono menjelaskan, korban dan tersangka
terlibat perselisihan tiga bulan lalu. Akibatnya, Aldi diberhentikan dari
tempat kerja.
Sejak diberhentikan itulah Aldi menyimpan dendamnya pada
Joni.
Aldi yang tinggal di Kelurahan Sungai Asam Pasar
Jambi, kata Kompol Cahyono sudah merencanakan pembunuhan itu.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
keterangan saksi dijetahui Aldi sudah merencanakan pembunuhan itu.
Aldi sebelum melakukan pembunuhan itu mengintai
korban, mencari celah untuk membalaskan sakit hatinya.
Kesempatannya untuk balas dendam pada Rabu malam sekitar
pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban pulang kerja dan tiba di depan
runahnya di Kelurahn Beringin, depan Hotel Makmur.
Tanpa banyak tanya, dengan senjata tajam yang sudah
disiapkan Aldi langsung menyerang korban.
"Dengan sebilah pisau tersangka menusuk dada
korban bagian kanan," kata kapolsek.
Korban yang mendapat serangan mendadak dari pelaku
itu tidak sempat melawatn.
Korban sempat berusaha menangkis dan berlari ke
rumah. Namun, tersangka langsung menyerang lagi hingga korban meninggal di
lokasi kejadian.
Korban tewas bersimbah darah dengan 21 luka tusukan
disekujur tubuh.
"Saat kami tiba di TKP, korban sudah meninggal
dunia bersimbah darah tergeletak di lokasi kejadian depan runahnya. 21 tusukan
ditubuhnya," kata Kompol Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka Aldi dijerat dengan
pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati.(rud/*)
Social Header