MAKALAMNEWS.ID - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melakukan
pengawasan dan monitoring kelaikan operasional bus AKAP dan bus pariwisata.
Hasilnya, ada belasan bus pariwisata
yang tak memenuhi syarat administrasi kelaikan jalan.
BPTD melakukan pengawasan di tempat
wisata seperti Kampung Radja, Candi Muaro Jambi, Taman Rimba, Jambi Paradise,
dan Danau Sipin.
Dari temuan ini BPTD Kelas II Jambi menyiapkan
langkah tegas agar perusahaan bus bisa mengevaluasi temuan ini.
Hal itu dikatakan Kepala BPTD Kelas
II Jambi Eko Indra Yanto.
Menurutnya, total 15 bus yang di
ramp check, dengan rincian 13 bus Pariwisata dan 2 bus AKAP.
"Ddipastikan 14 Bus tidak laik
jalan dan 1 bus yang laik jalan. Pelanggaran bus didominasi tidak adanya kartu
pengawasan dan masa uji berkala yang habis dan tidak berlaku lagi," katanya
kepada wartawan.
Dari temuan ini, kata Eko, BPTD akan
berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dan Polres sesuai dengan
domisili PO/PT atau pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait
kelaikan operasional angkutan umum tersebut.
"Kita akan kirim surat ke PO/
lPT tersebut dari hasil kegiatan karena kita itu sekalian melakukan
pendataan," katanya.
Dikatakan Eko, BPTD Kelas II Jambi mengingatkan
kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih bus.
Masyarakat disarankan mengecek
dengan menggunakan aplikasi MitraDarat dan bisa berkoordinasi dengan Dinas
Perhubungan kabupaten/kota dan Polres sesuai dengan domisili PO/PT atau Pemilik
kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional angkutan umum
tersebut.
Dijelaskannya, monitoring ini,
sehubungan dengan adanya beberapa insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa
bus AKAP dan yang terakhir dialami oleh Bus Trans Putera Fajar pada 11 Mei 2024
di Ciater Subang.
“Maka diperlukan adanya upaya yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan melalui kegiatan pendataan dan
pengawasan terkait penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada lokasi wisata,”
ujarnya.(rud/*)
Social Header