Berita Terkini

BPTD Jambi Temukan 14 Bus Tidak Laik Jalan, tak Ada Kartu Pengawasan dan Masa Uji Berlaku Habis

 

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi saat melakukan pengawasan


MAKALAMNEWS.ID - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melakukan pengawasan dan monitoring kelaikan operasional bus AKAP dan bus pariwisata.

Hasilnya, ada belasan bus pariwisata yang tak memenuhi syarat administrasi kelaikan jalan.

BPTD melakukan pengawasan di tempat wisata seperti Kampung Radja, Candi Muaro Jambi, Taman Rimba, Jambi Paradise, dan Danau Sipin.

Dari temuan ini BPTD Kelas II Jambi menyiapkan langkah tegas agar perusahaan bus bisa mengevaluasi temuan ini.

Hal itu dikatakan Kepala BPTD Kelas II Jambi Eko Indra Yanto.

Menurutnya, total 15 bus yang di ramp check, dengan rincian 13 bus Pariwisata dan 2 bus AKAP.

"Ddipastikan 14 Bus tidak laik jalan dan 1 bus yang laik jalan. Pelanggaran bus didominasi tidak adanya kartu pengawasan dan masa uji berkala yang habis dan tidak berlaku lagi," katanya kepada wartawan.

Dari temuan ini, kata Eko, BPTD akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dan Polres sesuai dengan domisili PO/PT atau pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional angkutan umum tersebut.

"Kita akan kirim surat ke PO/ lPT tersebut dari hasil kegiatan karena kita itu sekalian melakukan pendataan," katanya.

Dikatakan Eko, BPTD Kelas II Jambi mengingatkan kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk memilih bus.

Masyarakat disarankan mengecek dengan menggunakan aplikasi MitraDarat dan bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dan Polres sesuai dengan domisili PO/PT atau Pemilik kendaraan untuk dilakukan konfirmasi terkait kelaikan operasional angkutan umum tersebut.

Dijelaskannya, monitoring ini, sehubungan dengan adanya beberapa insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus AKAP dan yang terakhir dialami oleh Bus Trans Putera Fajar pada 11 Mei 2024 di Ciater Subang.

“Maka diperlukan adanya upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan melalui kegiatan pendataan dan pengawasan terkait penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada lokasi wisata,” ujarnya.(rud/*)

 

© Copyright 2022 - MakalamNews