MAKALAMNEWS.ID - Tim
Operasi Antik Polresta Jambi berhasil menangkap 19 orang tersangka
penyalahgunaan narkoba.
Dari 19 orang tersebut, polisi menyita 2,2 kilogram sabu
dan 2,3 kilogram ganja.
19 orang yang ditangkap tersebut hasil Operasi Antik 2024
yang digelar selama 20 hari.
Rilis hasil Operasi Antik 2024 ini disampaikanWakapolresta
AKBP Rulli Andy di Aula Maporesta Jambi, Rabu (29/5/ 2024).
Menurut AKBP Rully Andy, dari 19 tersangka yang
diamankan, 6 orang merupakan target operasi
(TO) dan 13 orang bukan dari target operasi.
“Selain mengamankan bandar dan pengguna narkoba, Tim Operasi Antik juga
menghancurkan dan membakar basecamp yang
dijadikan tempat menggunakan dan transaksi narkoba,” katanya yang saat jumpa
pers didampingi Kabag Ops Kompol Army dan Kasat Narkoba AKP Johan C Silaen.
Menurutnya, Operasi Antik digelar selama 20 hari, dimulai dari
10 hingga 29 Mei 2024.
"Kita mengimbau masyarakat ikut bekerja sama jika di
lingkungan sekitar terdapat tempat-tempat yang dicurigai sebagai basecamp
narkoba. Jika ditemukan, segera melapor ke pos polisi terdekat," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Johan C
Silaen menambahkan, 19 orang yang diamankan rata-rata pengedar.
Dikatakannya, 19 orang itu akan diproses hukum. Untuk pengguna akan diupayakan diakukan rehabilitasi.
“Satu pelaku yang diamankan ada residivis inisial RZ. Ia diamankan
di perbatasan dengan barang bukti sabu seberat 2 kg. Pelaku juga pernah terjerat
kasus yang sama di Malaysia,” ujarnya.
Untuk 2 kg sabu itu, pelaku menerima upah sebesar Rp 80 juta per sekali pengantaran.(rud/*)

Social Header