MAKALAMNEWS.ID - Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Mahakam, Kalimantan Timur, menjadi salah satu benchmark penting bagi Pansus DPRD Provinsi Jambi dalam mengawal proses PI Migas WK Jabung dan WK Lemang.
Berdasarkan materi pembanding yang diterima Pansus, PI 10 persen WK Mahakam telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Hingga Juni 2026, nilai bagi hasil yang tercatat mencapai sekitar US$212,55 juta, atau sekitar Rp3,40 triliun dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.
Angka tersebut merupakan nilai bagi hasil dalam materi, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan PAD atau laba bersih BUMD.
Kinerja produksi Mahakam juga relatif kuat. Pada 2025 produksi gas mencapai 421 MMSCFD atau 103 persen dari target, sedangkan produksi minyak mencapai 23,4 MBOPD atau 107 persen dari target. Hingga Juli 2026, produksi tercatat sekitar 410 MMSCFD gas dan 24,4 MBOPD minyak.
Benchmark tersebut dinilai penting karena proses WK Jabung saat ini berkembang pada penawaran PI 7 persen, sedangkan PI WK Lemang masih dalam proses pengalihan.
Pansus menilai perbedaan tersebut perlu mendapat penjelasan komprehensif dari SKK Migas, Kementerian ESDM dan KKKS, terutama mengenai dasar hukum, ketentuan PSC/kontrak bagi hasil, effective date, pembiayaan, repayment, serta keekonomian masing-masing wilayah kerja.
Pansus juga mendorong agar dibuat perbandingan resmi Mahakam–Jabung–Lemang, termasuk simulasi nilai ekonomi PI 7 persen dibandingkan 10 persen sepanjang sisa masa kontrak.
"Yang harus kita pastikan bukan sekadar angka 7 atau 10 persen. Kita harus mengetahui berapa hak ekonomi bersih yang benar-benar akan diterima daerah, kapan mulai efektif, bagaimana kewajibannya, dan berapa manfaatnya bagi masyarakat Jambi. Keputusan harus berdasarkan data, hukum dan perhitungan keekonomian yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT.
DPRD berharap pengelolaan PI Migas pada akhirnya mampu memperkuat BUMD, meningkatkan penerimaan daerah, serta memastikan kekayaan sumber daya alam Jambi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kita akan mendorong pansus untuk studi Wilayah Kerja Mahakam, Kalimantan Timur," katanya.
Sementara, Anggota DPR RI H Syarif Fasha menilai pengalaman pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Mahakam dapat menjadi bahan pembanding penting bagi Provinsi Jambi dalam memperjuangkan kepentingan daerah pada WK Jabung dan WK Lemang.
Menurutnya, persoalan PI tidak semestinya hanya dilihat dari besaran persentase, tetapi harus dibuka secara transparan mulai dari dasar hukum, kontrak bagi hasil, effective date, skema pembiayaan dan repayment, hingga manfaat ekonomi bersih yang akan diterima BUMD dan daerah.
"Kalau Mahakam dapat menjalankan PI 10 persen dan manfaat ekonominya sudah nyata, tentu wajar apabila Jambi meminta penjelasan mengapa pada WK Jabung berkembang penawaran 7 persen. Kita perlu mengetahui apa perbedaan dasar hukum, kontrak dan keekonomiannya. Ini harus dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan data," ujarnya.
Ia mendukung langkah DPRD Provinsi Jambi melakukan pendalaman bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, KKKS dan pihak terkait sebelum keputusan final diambil.
"Yang kita perjuangkan bukan sekadar angka, tetapi hak dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jambi. Kalau memang 7 persen yang dinilai layak, harus dapat dibuktikan secara hukum dan keekonomian. Sebaliknya, apabila Jambi memiliki dasar untuk memperoleh 10 persen, tentu hak daerah itu harus diperjuangkan," tegasnya.
Ia juga mendorong adanya perbandingan resmi antara WK Mahakam, WK Jabung dan WK Lemang, termasuk simulasi keekonomian PI 7 persen versus 10 persen sepanjang sisa kontrak.
"DPR RI tentu berkepentingan memastikan kebijakan PI dilaksanakan secara adil, transparan dan konsisten sehingga sumber daya migas benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil dan masyarakat," pungkasnya.(min)

Social Header