Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma saat ungkap kasus di Polda Jambi, Selasa (30/6/2026).(min)


MAKALAMNEWS.ID - Dalam konferensi pers pengungkapan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polda Jambi selama Semester I Tahun 2026, 

Konferensi pers dilaksanakan di Lobby Mapolda Jambi pada Selasa (30/6/2026).

Pada konferensi pers tersebut hal yang diungkapkan mencakup tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana khusus yang meliputi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan tanpa izin (PETI).

Ditreskrimum Polda Jambi dan polres jajaran dari Januari sampai Juni 2026  menangani 492 laporan polisi. Mencakup tindak pidana curat, curas dan curanmor (C3).

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan hal tersebu didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma. 

Menurutnya, dari jumlah laporan yang ditangani, sebanyak 169 perkara berhasil diselesaikan, atau sekitar 34 persen.

Menurut Erlan, kasus curat yang paling banyak ditangani yakni sebanyak 369 kasus dengan penyelesaian 135 perkara.

Selanjutnya kasus curas ada 60 kasus dengan penyelesaian 18 perkara dan kasus curanmor ada 63 kasus yang berhasil diselesaikan 16 perkara.

"Dalam ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan 260 orang tersangka. 200 tersangka curat, 30 tersangka curas dan 30 tersangka curanmor," ujarnya.

"Kita juga berhasil mengamankan 279 unit barang bukti hasil kejahatan. Seperti perhiasan, uang tunai, dan lainnya," sambungnya.

Selain itu, mengamankan 98 unit kendaraan roda dua, 13 unit kendaraan roda empat, 35 lembar dokumen surat dan 21 barnag bukti lainnya.

"Total kerugian materil akibat tindak pidana C3 ini selama semester I 2026 diperkirakan mencapai Rp14.435.972.512," kata Kombes Jimmy.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, berdasarkan hasil analisis, pelaku kata Jimmy menggunakan berbagai macam modus operandi.

Seperti, 290 kasus modusnya mengambil barang milik korban. Sebanyak 66 kasus mengangkut atau membawa barang, merusak ada 54 kasus, membongkar 28 kasus, sebanyak 23 kasus modusnya merampas. 

Modus mengancam 9 kasus, menodong 8 kasus dan memukul ada 6 kasus. Menggunakan kunci palsu ada 4 kasus dan menggunakan senjata tajam ada 4 kasus juga.

Sementara, lokasi rawan terjadinya kejahatan C3 paling banyak terjadi di perumahan atau permukiman sebanyak 238 kasus.

Lokasi perkebunan ada 89 kasus, jalan umum 45 kasus, pertokoan 36 kasus, perkantoran 21 kasus, tempat ibadah 12 kasus, pergudangan 8 kasus, rumah kos 6 kasus, hotel 3 kasus dan kejadian di sekolah ada 3 kasus. 

Ditreskrimum juga melakukan pemetan wilayah tingkat kerawanan tertinggi kasus C3.

Untuk Polresta Jambi sebanyak 150 kasus, Polres Batanghari 77 kasus, Polres Muarojambi 62, Polres Sarolangun 46, Polres Tanjab Barat 37, Polres Merangin 35, Polres Bungo 29, Polres Kerinci 21, Polres Tebo 18 dan POlres Tanjab Timur 7 kasus.

"Hasil analisis menunjukkan, tindak pidana C3 paling banyak terjadi antara pukul 15.00-17.59 WIB. Disusul pukul 09.00–11.59 WIB dan pukul 18.00–20.59 WIB," katanya.

"Hal ini menjadi dasar bagi Polda Jambi dalam menentukan pola patroli pada jam-jam rawan," kata Jimmy.

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk menekan angka kriminalitas.

Yakni, membentuk unit reaksi cepat (URC) di tingkat polda dan polres. Meningkatakan patroli pada lokasi dan jam rawan.

Selain itu, melakukan identifikasi terhadap residivis dan pelaku kejahatan yang kembali ke masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan pemerindah daerah, TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya mencegah kejahatan.(min)