Berita Terkini

Wagub Abdullah Sani Apresiasi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Jambi, Harus Berdampak bagi Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.(ist) 


MAKALAMNEWS.ID -Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian pendapat Gubernur Jambi terhadap penjelasan ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi 2026, bertempat di ruang rapat utama, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyatakan, pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi terhadap lima Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD. 

"Saya menyambut baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini," katanya. 

"Selain itu, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pemikiran yang positif yang telah dituangkan dalam Ranperda Inisiatif DPRD ini. Semoga ranperda ini memberikan manfaat positif sesuai dengan yang kita harapkan, dan mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan provinsi kita tercinta ini," sambung Abdullah Sani.

Abdullah Sani mengharapkan kerja sama dan komunikasi efektif serta berkelanjutan antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Jambi, untuk bersama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan perda ini hingga selesai. 

"Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi, kami mengapresiasi dan mendukung penyusunan ranperda inisiatif Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. Provinsi Jambi memiliki Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari sebagai kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," katanya.

Abdullah Sani juga berharap dengan adanya ini dapat memberikan perlindungn dan pemanfaatan yang efektif dalam pengelolaan lahan dan taman hutan raya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Dikatakannya, Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi akan memberikan perlindungan HKI di tingkat provinsi dinilai sangat penting untuk menjaga aset budaya, ekspresi tradisional, serta produk lokal agar terlindung dari plagiarisme pihak lain dan bernilai ekonomis bagi masyarakat. 

"Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan. Sehingga mendukung daya saing Provinsi Jambi," ujarnya. 

"Oleh karenanya, kami berharap dengan adanya Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah Jambi dapat memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas dan inovasi yang dimiliki seluruh masyarakat Jambi dalam pengelolaan seluruh aspek kreativitas baik alam, seni dan budaya serta semua potensi daerah untuk menghadapi tantangan baik lokal, nasional, dan global yang akan datang, guna meningkatkan kemajuan bagi Provinsi yang kita banggakan ini," kata Abdullah Sani.

Abdullah Sani juga sangat mengapresiasi dan mendukung penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. 

"Harapan kami dengan adanya Perda Pengelolaan Sumber Daya Air ini, dapat menjadi pedoman dalam upaya perencanaan, konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, hingga perizinan dan peran serta masyarakat untuk menjamin kelestarian dan pemanfaatan air secara berkelanjutan," ujarnya lagi.

Selain itu, Abdullah Sani juga memberikan pandangan positif pemerintah ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan.

Di mana, pengelolaan perikanan sangat bergantung pada sumber daya ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh nelayan kecil, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, dan pengolah dan pemasar skala usaha mikro dan kecil. 

"Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Permasalahan yang dihadapi, pengolah dan pemasar skala mikro, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan," katanya.

Abdullah Sani juga mengapresiasi ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dan keterampilan masa depan. 

"Satu upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi," katanya lagi.

"Kita semua sangat berharap dengan adanya oerda ini dapat memberikan dampak signifikan terutama bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah," pungkasnya. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda