MAKALAMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, nilai pasti kerugian atau hasil pemerasan dalam perkara tersebut akan diumumkan secara rinci dalam konferensi pers resmi.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers, mencapai ratusan miliar," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
"Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024," ujar Budi.
KPK juga langsung menahan seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana korupsi.(*)

Social Header