Berita Terkini

Kemas Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot di Garda Terdepan Perjuangkan Hak Warga Zona Merah Kota Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi bersama wali kota menemui warga terdampak zona merah.(min)


MAKALAMNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dan pemerintah kota terus konsisten memperjuangkan kejelasan nasib ribuan warga yang terdampak persoalan Zona Merah di kawasan Kota Baru dan Alam Barajo.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjawab tuntutan masyarakat yang terdampak zona merah.

"Kami meminta kejelasan terhadap nasib warga yang terdampak di Kota Baru dan Alam Barajo. Sejak awal kami selalu berada di barisan terdepan bersama pemerintah untuk memperjuangkan persoalan ini. Namun, memang prosesnya harus melalui birokrasi yang panjang, sehingga tidak bisa diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan," katanya usai menerima aksi unjuk rasa warga, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Pertamina, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami sudah mengunjungi DJKN, Pertamina, dan Pansus juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hari ini masyarakat yang hadir menuntut agar dilakukan pencabutan pemblokiran terhadap kawasan Zona Merah," katanya.

Kemas Faried bilang, hasil pertemuan antara DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan masyarakat menghasilkan kesepakatan untuk menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta perhatian dan penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

"Hari ini kami sepakat bersama Pemerintah Kota Jambi untuk menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Dalam proses selanjutnya, DJKN dan KPKNL akan melakukan evaluasi serta investigasi terhadap tanah-tanah yang bermasalah agar proses pemblokiran ini menjadi terang benderang," ujarnya.

Ia menegaskan, desakan utama masyarakat saat ini adalah agar pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dapat dicabut sehingga mereka kembali memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

"Kami berjuang bersama-sama. Mudah-mudahan Presiden memiliki pertimbangan yang arif dan bijaksana demi kepentingan masyarakat Kota Jambi," katanya.

Kemas Faried menyebutkan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN dan terdampak persoalan tersebut, dengan luas lahan diperkirakan mencapai 300 hektare.

"Kawasan itu meliputi wilayah permukiman masyarakat yang saat ini diklaim sebagai aset milik negara. Karena itu, kami berharap ada solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda