Berita Terkini

Eks Kepala Badan Gizi Nasional dan Wakil Kepala Ditahan karena jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Program MBG

3 Eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan, Sonny dan Lodewyk ditahan Kejagung setelah menjadi tersangka kasus MBG.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah melalui Badan Gizi Nasional.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Syarief dalam keterangannya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung tidak hanya menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka. 

Penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat Badan Gizi Nasional lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Syarief menjelaskan ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda