Berita Terkini

DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Kirim Surat ke Presiden, Perjuangkan Pencabutan Blokir 5.506 Bidang Tanah Zona Merah

Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi dan anggota saat berdialog dengan masyarakat terdampak zona merah.(min)

MAKALAMNEWS.ID -  Forum warga tolak zona merah mendatangi gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (2/6/2026) pagi.

Disaat bersamaan, dalam gedung DPRD sedang berlangsung rapat paripurna Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.

Saat sidang berlangsung, massa memadati halaman gedung DPRD Kota Jambi dengan membawa spanduk, poster tuntutan, serta replika pocong sebagai simbol protes terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Aksi yang didominasi kaum ibu tersebut berlangsung penuh emosi. 

Mereka menuntut kejelasan penyelesaian terhadap 5.506 sertifikat tanah yang disebut terdampak status zona merah, sehingga menghambat berbagai urusan pertanahan masyarakat.

Setelah berorasi, Ketua Pansus Zona Merah Muhili mengarahkan kepada massa untuk menuju kantor Wali Kota Jambi, dan akan diterima oleh wali kota serta pimpinan DPRD.

Setelah diterima Wali Kota Jambi Maulana didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, menghasilkan kesepakatan penting antara masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia guna meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina yang selama bertahun-tahun menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.

Warga terdampak zona merah saat berada di depan kantor Wali Kota Jambi.(min)


Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dihadapan warga, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan yang hadir.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa ribuan warga Kota Jambi saat ini menghadapi ketidakpastian hukum akibat adanya klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Data yang disampaikan menyebutkan terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak persoalan Zona Merah. 

Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan total luas mencapai kurang lebih 300 hektare.

Akibat status lahan yang diklaim sebagai BMN, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai proses administrasi pertanahan, seperti jual beli, balik nama, pemecahan sertifikat, hingga pengajuan kredit dengan agunan sertifikat tanah. Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus ketidakpastian hukum bagi ribuan pemilik tanah.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak masyarakat, surat yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali.

Melalui surat tersebut, DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa aset yang terjadi dan mencabut pemblokiran terhadap ribuan bidang tanah masyarakat.

Langkah bersama yang ditempuh DPRD dan Pemkot Jambi ini disambut positif oleh warga terdampak. 

Mereka menilai pengiriman surat kepada Presiden menjadi titik awal penting dalam perjuangan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka miliki.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda