Berita Terkini

Wakil Ketua DPRD Jambi Ingatkan Pemprov, TPP ASN Tak Boleh Ganggu Belanja Wajib Daerah

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata soroti soal TPP ASN Pemprov Jambi.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyoroti persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang saat ini menjadi tuntutan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 

Menurutnya, pencairan maupun kenaikan TPP harus sejalan dengan peningkatan kinerja birokrasi dan tidak boleh mengorbankan belanja wajib daerah maupun pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Ivan Wirata usai mengikuti rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi terkait evaluasi kondisi keuangan daerah dan arah kebijakan anggaran ke depan, Jumat (8/5/2026).

Dalam rapat tersebut juga dibahas surat persetujuan kenaikan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah pusat yang memuat sejumlah syarat ketat sebelum kenaikan TPP dapat direalisasikan. 

Ivan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan dalam rapat, indikator kinerja pemerintahan seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada pemenuhan tuntutan internal birokrasi semata.

"Kalau bicara indikator kinerja, itu harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai belanja daerah hanya habis untuk TPP, sementara belanja modal dan pembangunan masih sangat kecil," ujarnya.

Mantan Kadis PU Provinsi Jambi itu bilang, berdasarkan dokumen persetujuan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 Provinsi Jambi, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memang telah memberikan persetujuan kenaikan TPP ASN di lingkungan Pemprov Jambi. 

Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

Beberapa syarat tersebut di antaranya pemerintah daerah wajib mengutamakan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat, memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman daerah, menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga, serta menyiapkan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat reformasi birokrasi, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, hingga memperkuat digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SIPD, ETPD dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan apabila syarat-syarat itu belum terpenuhi, maka pembayaran kenaikan TPP ASN dapat ditunda dan pembayaran dilakukan dengan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.

Ivan menilai, ketentuan tersebut sejalan dengan kondisi fiskal Provinsi Jambi saat ini yang harus benar-benar diperhatikan agar APBD tidak hanya terserap untuk belanja pegawai.

"Pembayaran TPP tidak boleh mengorbankan belanja wajib yang sudah diatur secara nasional, seperti pendidikan, kesehatan, pembayaran gaji, program prioritas daerah, kewajiban utang daerah hingga kewajiban kepada pihak ketiga," katanya.

Ivan Wirata juga menyoroti rendahnya belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan perputaran ekonomi masyarakat. 

Menurutnya, belanja modal merupakan instrumen penting pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Belanja modal ini bentuk intervensi pemerintah untuk meningkatkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan membuat proyek pembangunan berjalan. Jalan dibangun, belanja barang dan jasa bergerak, otomatis ekonomi masyarakat ikut berputar. Tapi saat ini porsinya masih sangat kecil," tegasnya.

Politisi Golkar ini menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang baru diterapkan pada 2027 mendatang, alokasi anggaran infrastruktur minimal berada di angka 40 persen. 

Namun, berdasarkan evaluasi yang dibahas dalam rapat, angka tersebut masih jauh dari target.

"Kalau hanya bermain angka tanpa langkah konkret, hasilnya tentu tidak akan maksimal. Tahun 2027 nanti masih ada potensi sanksi apabila target belanja infrastruktur tidak terpenuhi," ujarnya.

Berdasarkan data persetujuan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 Provinsi Jambi, total komponen TPP yang disetujui terdiri dari beban kerja sebesar Rp120,2 miliar, tempat bertugas Rp65,4 juta, kondisi kerja Rp44,6 miliar, kelangkaan profesi Rp226,1 juta, prestasi kerja Rp260,1 miliar, serta pertimbangan objektif lainnya mencapai Rp306,3 miliar.

Ivan menegaskan, besarnya alokasi anggaran TPP tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang nyata.

"Saya setuju reformasi birokrasi. Tapi capaian kinerja juga harus jelas. Minimal pelayanan publik semakin cepat dan semakin baik. Jadi ada hubungan antara TPP dengan kinerja yang diberikan. TPP boleh naik, tapi kinerja dan PAD juga naik. Jadi berbanding lurus, kondisi sekarang sebaliknya. Ingat tahun depan, jika masih dibiarkan sanksi sudah menunggu kita," katanya.

Ia menambahkan, digitalisasi sistem pemerintahan dan implementasi pelayanan berbasis teknologi juga harus diperkuat agar reformasi birokrasi tidak hanya menjadi slogan semata.

"Digitalisasi dan implementasi pelayanan harus benar-benar diperkuat. Jangan sampai tuntutan kesejahteraan pegawai tinggi, tetapi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda