Berita Terkini

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Petugas Gabungan Gelar Razia di Lapas Kelas IIA Jambi dan Tes Urine Warga Binaan

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar,  Ka KPLP Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan, dari TNI Polri usai gelar razia di Lapas Kelas IIA Jambi.(min)

MAKALAMNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Jambi menggelar deklarasi dan penandatanganan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, Jumat (8/5/2026) pagi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Dr Irwan Rahmat Gumilar memimpin deklarasi yang digelar di Lapas Kelas IIA Jambi.

Deklarasi tersebut diikuti jajaran pemasyarakatan, petugas lapas, serta dihadiri juga aparat penegak hukum, unsur TNI dan Polri, media dan LSM.

Menurut Irwan, deklarasi ini menjadi bentuk komitmen tegas Ditjenpas Jambi dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal serta praktik penipuan di dalam lingkungan Lapas dan Rutan.

Serta juga sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Irwan Rahmat Gumilar bilang, perang terhadap narkoba dan berbagai pelanggaran di dalam lapas merupakan harga mati.

Ia menekankan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik petugas maupun warga binaan.

"Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, saya ingatkan integritas adalah benteng utama. Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran. Jika terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan disiplin kepegawaian, hingga sampai pemecatan," tegasnya.

Irwan juga meminta seluruh kepala UPT dan jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi memperkuat pengawasan melalui razia rutin maupun insidentil.

Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum juga terus ditingkatkan guna mencegah masuknya narkoba, handphone ilegal hingga praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.

Irwan bilang, ikrar pemasyarakatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata menjaga marwah institusi pemasyarakatan agar tetap bersih dari pelanggaran hukum.

Kepala Kanwil Ditjenpas didampingi  Ka KPLP Riko saat melakuan razia di blok hunian.(ist)

Setelah melakuan ikrar, petugas langsung melakukan razia gabungan di blok hunian warga binaan, dengan dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas, didampingi  Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Lapas Kelas IIA Jambi adalah Riko Hamdan, jajaran lapas serta  melibatkan petugas pemasyarakatan bersama personel TNI dan Polri.

Ada empat blok hunian yakni Blok A1, A2, B2 dan Blok C yang menjadi fokus pengawasan dalam razia tersebut.

Petugas gabungan melakukan razia di kamar blok hunian dengan sangat teliti untuk mencari benda-benda yang mencurigakan atau dilarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun handphone ilegal di dalam blok hunian warga binaan.

Namun, petugas menyita sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan dilarang dibawa ke dalam lapas.

Seperti kipas angin, mancis, kabel listrik, gunting kuku, gunting, tali dan beberapa benda lain yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian.

Bukan itu saja, petugas juga melakukan tes urine terhadap 20 warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas.(min)
© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda