MAKALAMNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Jambi menggelar deklarasi dan penandatanganan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, Jumat (8/5/2026) pagi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Dr Irwan Rahmat Gumilar memimpin deklarasi yang digelar di Lapas Kelas IIA Jambi.
Deklarasi tersebut diikuti jajaran pemasyarakatan, petugas lapas, serta dihadiri juga aparat penegak hukum, unsur TNI dan Polri, media dan LSM.
Menurut Irwan, deklarasi ini menjadi bentuk komitmen tegas Ditjenpas Jambi dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal serta praktik penipuan di dalam lingkungan Lapas dan Rutan.
Serta juga sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Irwan Rahmat Gumilar bilang, perang terhadap narkoba dan berbagai pelanggaran di dalam lapas merupakan harga mati.
Ia menekankan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik petugas maupun warga binaan.
"Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, saya ingatkan integritas adalah benteng utama. Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran. Jika terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan disiplin kepegawaian, hingga sampai pemecatan," tegasnya.
Irwan juga meminta seluruh kepala UPT dan jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi memperkuat pengawasan melalui razia rutin maupun insidentil.
Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum juga terus ditingkatkan guna mencegah masuknya narkoba, handphone ilegal hingga praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.
Irwan bilang, ikrar pemasyarakatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata menjaga marwah institusi pemasyarakatan agar tetap bersih dari pelanggaran hukum.
Kepala Kanwil Ditjenpas didampingi Ka KPLP Riko saat melakuan razia di blok hunian.(ist)

Social Header