Berita Terkini

Upaya Paksa Dilakukan Sebab Varial Adhi Putra, Bukri dan David Dijebloskan ke Tahanan Polda Jambi

Tiga tersangka digiring dari ruang pemeriksaan menuju ke rutan Polda Jambi.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra yang  berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Bukri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK sudah ditahan di rutan Polda Jambi Senin (4/5/2026) siang.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka ini terlihat berjalan menuruni tangga gedung Polda Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengiyakan penahanan terhadap mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David.

"Ya, berdasarkan hasil penyidikan, maka dilakukan upaya paksa yaitu penahanan terhadap 3 tersangka," kata Kombes Taufik didampingi Kasubdit Tipikir AKBP Wirawan Novianto.

Kombes Taufik mengatakan penahanan Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya ini dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Saat ini kata dia, penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas para tersangka sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atau P19.

Kombes Pol Taufik Nurmandia juga mengatakan bahwa, sejauh ini Varial Adhi Putra sudah menjalani 3 kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Barang bukti sama dengan barang bukti sama dengan sebelumnya," ujarnya.

Sebelum ditahan, ditambahkan AKBP Wirawan, ketiga tersangka dimintai keterangan. 

"Ketiganya menyatakan dalam keadaan sehat sebelum dimintai keterangan. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Jambi," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK 2022.

Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda