Berita Terkini

Sidang Korupsi Kredit BNI di Jambi: Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp12,9 Miliar

Sidang tuntutan dengan terdakwa Bengawan Kamto.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (6/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bengawan Kamto dan Abdul Rahman.

JPU Khoirun Nizam dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer. 

Unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi dalam persidangan.

Namun, JPU menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT PAL tidak mampu membayar kredit. Perbuatan tersebut patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," ujar Khoirun Nizam di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp200 juta.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp12,9 miliar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara," tegas JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit ke Bank BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dinyatakan terpenuhi.

Selain itu, terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat PT Prosympac Agro Lestari dalam pengajuan kredit. 

Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.

"Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan," jelasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas, menilai JPU tidak cermat dalam menarik kesimpulan hukum dan mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Ia menegaskan, dalam tuntutan sendiri JPU telah menyatakan unsur utama “memperkaya diri sendiri” tidak terbukti, namun perkara tetap dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi melalui dakwaan subsider.

“Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam konstruksi perkara. Unsur utama tidak terbukti, tetapi kesimpulan akhirnya tetap mengarah pada pidana korupsi,” ujar Ilham kepada wartawan.

Selain itu, ia menyebut terdapat bukti setoran modal dari pihak investor ke PT PAL sebesar Rp60 miliar, yang sebagian telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Menurut kuasa hukum, persoalan yang terjadi dalam perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai kredit bermasalah dalam ranah perdata dan perbankan, bukan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyinggung bahwa mekanisme penyelesaian kredit telah tersedia, mulai dari restrukturisasi, penjualan aset, hingga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bahkan telah terdapat putusan homologasi yang masih berlaku.

CKalau semua kredit macet langsung dipidana, ini berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi," ujarnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda