MAKALAMNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pengoplosan BBM jenis pertalite sepanjang April 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus-kasus tersebut terungkap berkat laporan warga serta patroli rutin yang dilakukan di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan, dari empat laporan polisi yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan modus yang beragam.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas ilegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite," ujarnya, Rabu (6/5/2026) di Polresta Jambi.
Modus Beragam, dari Barcode hingga Oplosan BBM
Dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP.
Pelaku diketahui membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian menimbunnya dalam jeriken untuk dijual kembali.
FAP diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Saat itu polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda, 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.
Kasus kedua terungkap pada 13 April 2026. Tersangka YCR ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan kantor Damkar Kota Jambi.
Ia diduga membeli BBM hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah, kemudian menjualnya kembali.
Dari tangan YCR, polisi mengamankan satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, polisi menangkap dua tersangka, DL dan DES, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Keduanya menggunakan modus serupa dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali.
Barang bukti yang disita berupa satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.
Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z.
Ia ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Polisi menemukan satu unit mobil Kia Karnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.
Terancam Hukuman Penjara hingga 6 Tahun
AKP Husni Abda menegaskan, para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, tersangka YCR yang terlibat dalam praktik pengoplosan atau pemalsuan BBM dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit mobil minibus, satu unit truk, 128 jeriken, sekitar 6.720 liter BBM jenis solar dan pertalite, serta 25 barcode MyPertamina.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Husni bilang, tidak tertutup kemungkinan bersama pihak terkait akan menggelar razia secara mendadak di SPBU untuk mencegah pelangsir membeli BBM subsidi.(min)

Social Header