Berita Terkini

Polda Jambi Tangkap 4 Orang Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

4 tersangka sindikat narkoba digiring personel Ditresnarkoba Polda Jambi ke ruang pemeriksaan.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi.

Dalam operasi dramatis, hingga tembakan peringatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Selain itu, serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, berupa sekitar 20 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi dengan berat 9.108,6 gram, dan 1.975 cartridge etomidate cair.

Kapolda Jambi Krisno H Siregar didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, keberhasil pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang yang melintas di wilayah Jambi.

Mendapat informaasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang diduga membawa narkotika.

Namun, satu mobil Xenia yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut tiba-tiba memutar arah dan melaju kencang untuk melarikan diri.

Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba saat konferensi pers ungkap kasus narkoba.(min)


Tak mau kecolongan, petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran. 

Dalam situasi tersebut, aparat sempat melepaskan tembakan peringatan lantaran pengemudi mobil Xenia tidak mengindahkan perintah berhenti.

"Petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melarikan diri dan memberikan tembakan peringatan," ujar Kapolda Jambi, dalam jumpa pers, Senin (11/5/2026) sore.

Kata kapolda, walaupun sempat lolos dari pantauan aparat, polisi terus melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

Bersama ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas besar berisi narkotika di dalam kendaraan tersebut.

Dari mobil Sigra, polisi lebih dahulu mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29), keduanya warga Pekanbaru, Riau. 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut berada di dalam mobil Xenia yang sempat melarikan diri.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya dua tersangka lainnya, yakni YGN (32) dan KSA (28), berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolda Jambi menegaskan, jaringan tersebut merupakan sindikat narkotika antarprovinsi yang mengedarkan barang haram dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat lintas Sumatera.

"Ini jaringan lintas provinsi. Barang bukti belum berhasil mereka edarkan," katanya.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika," sambung kapolda.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda