Berita Terkini

Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosaan, Dua Diantaranya Eks Anggota Polri

Kejari Jambi menerima pelimpahan 4 tersangka kasus pemerkosaan. Semuanya ditahan di Lapas Jambi.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Jambi perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan, pada Selasa (26/5/2026) bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi.

Dua dari empat tersangka tersebut adalah eks anggota Polri, yakni Samson Pardamean Pandiangin dan Nabil Ijlal Fadlul Rahman.

Dua lagi warga sipil yakni Indra Surya Dinata dan Cristiano R Sianturi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya bilang, Samson, Indra dan Christiano disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan untuk tersangka Nabil disangka melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam proses ini, empat tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi.

Nolly bilang, saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

"Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda