MAKALAMNEWS.ID - Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra hanya tertunduk lesu ketika turun dari lantai 2 gedung Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (4/5/2026) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Diapit personel Ditreskrimsus Polda Jambi, Varial Adhi Putra dengan mengenakan rompi orange bertulsikan TAHANAN TIPIKOR dengan tangan diborgol kabel ties digiring penyidik ke Rutan Mapolda Jambi.
Varial Adhi tidak sendiri. Ia dijebloskan ke tahanan bersama dua tersangka lagi yakni Bukri Mantan Kepala Bidang SMK, serta David Hadiosman yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK tersebut.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Terutama Varial Adhi, mulutnya tertutup rapat ketika wartawan makalamnews.id menanyakan soal fakta persidangan satu terdakwa mengaku memberikan uang Rp1 miliar untuknya.
"Bagaimana tanggapan soal keterangan di sidang Anda menerima Rp1 miliar?" tanya wartawan.
Untuk diketahui, sebelum ditahan, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wirawan Wiranto bilang, ketiga tersangka dimintai keterangan.
"Ketiganya menyatakan dalam keadaan sehat sebelum dimintai keterangan. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Jambi," ujarnya.
Untuk diketahui, terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021.
Uang tunai sebesar Rp1 miliar disebut-sebut diserahkan dalam sebuah koper kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/4/2026), dengan terdakwa Rudi Wage Soeparman yang berperan sebagai perantara (broker) proyek.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi mengaku bahwa uang Rp1 miliar tersebut diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.
Jaksa kemudian mendalami alur penyerahan uang tersebut.
Rudi menjelaskan, uang itu diserahkan oleh seseorang bernama David kepada Hendra, atas permintaan langsung dari Varial.
"Karena memang dari awal uang itu sesuai permintaan Varial," ujar Rudi saat menjawab pertanyaan JPU di persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga menanyakan kepastian keaslian uang tersebut. Rudi mengaku dirinya sempat melihat dan membuka koper berisi uang tersebut.
"Benar, saya lihat dan buka langsung, dan itu memang uang asli," tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penyerahan uang tidak hanya terjadi sekali.
Rudi menyebut telah dua kali memberikan uang kepada Hendra untuk kebutuhan Varial, yakni Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022.
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar yang disebut diminta oleh Varial Adhi Putra agar proyek dapat berjalan.
Permintaan tersebut bahkan sudah muncul sebelum rincian proyek ditetapkan.
"Sudah ada kewajiban untuk menyanggupi fee sebagai dana operasional dinas," ungkap Rudi di hadapan majelis hakim.(min)

Social Header