Berita Terkini

Dua Perkara di Kejari Batanghari Dihentikan, Kajati Jambi: Dua Orang Harus Direhabilitasi di RSJ

 

Zoom meeting ekspose perkara penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme keadilan restorative.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restorative (keadilan restoratif). 

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Selasa (5/5/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur B pada Jampidum Dr Siswanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual zoom meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Dr Bima Suprayoga, Aspidum, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta Kasi Pidum Kejari se-Jambi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan, ada dua permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.

Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu dua perkara atas nama tersangka Johan Dewanda dan Yudi Pratama.

Mereka melanggar Kesatu Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jampidum menyetujui  mekanisme keadilan restorative dengan rehabilitasi medis rawat inap selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengatakan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

"Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," tegasnya.

Dikatakannya, penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme restorative justice, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. 

Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.

Adapun jumlah  mekanisme keadilan justice sebanyak 9 perkara dengan perincian sebagai berikut :

1. Kejaksaan Negeri  Muaro Jambi sebanyak  1  perkara  orang dan harta benda ( Oharda)  penipuan dan 1 narkotika

2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi sebanyak 1 perkara oharda perncurian

3. Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak 1 perkara narkotika

4. Kejaksaan Negeri Jambi sebanyak 1 perkara oharda pencurian

3. Kejaksaan Negeri Tebo sebanyak  1 perkara oharda pencurian

4. Kejaksaan Negeri Batanghari sebanyak 2 perkara narkotika

5. Kejaksaan Negeri Bungo sebanyak 1 perkara narkotika.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda