Berita Terkini

Anak Kandung di Sijenjang Jambi Timur Diduga Habisi Ibu Pakai Mesin Pompa Air, Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku

Kapolsek Jambi Timur saat menjelaskan mengenai kejadiaan penganiayaan yang buat korban meninggal dunia.(insert foto pelaku.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Polsek Jambi Timur menangani kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan UK (52) ibu rumah tangga warga Jalan Raden Fatah RT 03 Kelurahan Sijinjang Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi meninggal dunia.

Kapolsek Jambi AKP R Deddy Wardana Gaos menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/28/V/2026/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 28 Mei 2026, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekira pukul 12.08 WIB.

Adapun kejadian tersebut terjadi di rumah korban Jl Raden Fatah RT03 Kelurahan Sijinjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. 

"Sementara, pelaku penganiayaan itu adalah FR (21) yang merupakan anak kandung korban," ujar Deddy saat menggelar jumpa pers, Jumat (29/5/2026).

Kapolsek menjelaskan, pelaku memukul kepala korban menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) unit mesin pompa air.

"Motif tersangka melakukan pemukulan tersebut belum dapat diketahui karena tersangka dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan antara pertanyaan serta jawaban tidak nyambung," katanya.

Dijelaskan kapolsek, kronologis kasus awalnya saksi Syamsuri mendengar suara keributan dari rumah korban. Di mana, rumah saksi dan rumah korban berdekatan.

"Beberapa saat kemudian suara keributan tersebut berhenti, maka saksi merasa curiga sehingga saksi masuk ke dalam rumah korban bersama warga sekitar," katanya.

"Saat itu saksi melihat korban dalam kondisi terbaring di ruang dapur dengan kondisi luka dibagian kepala yang mengeluarkan darah," sambungnya.

Menurut aaksi, tidak jauh dari posisi korban saksi melihat satu alat mesin pompa air merk Shimizu yang ada lumuran darah.

Setelah diperiksa korban tidak bernafas lagi selanjutnya saksi menghubungi Polsek Jambi Timur.

Setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya menurunkan personil Piket Polsek Jambi Timur ke TKP. 

Selanjutnya personil Piket Polsek Jambi timur yang dipimpin kanit reskrim Ipda Rudi melakukan olah TKP dan mengamankan terduga pelaku yang Masih berada di TKP.

Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Jambi Timur guna proses lebih lanjut.

Sedangkan korban dengan dipimpin Kapolsek Jambi Timur dan keluarga korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk dilakukan autopsi atau visum luar untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Deddy bilang, dari kejadian tersebut pihaknya mengamankan satu unit mesin pompa air merk Shimizu yang terdapat bercak darah, satu helai baju korban yang terdapat darah.

Untuk pasal yang dilanggar dugaan tindak pidana lembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (3) UU RI No23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 458 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak RS Jiwa Daerah Jambi dan mengirimkan pelaku ke RSJD untuk dilakukan observasi terkait kejiwaan pelaku," katanya.

"Saat ini tersangka sudah berada di RS Jiwa Provinsi Jambi. Penyidikan perkara ini menunggu hasil observasi dari rumah saki," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda