MAKALAMNEWS.ID – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
Seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan pil ekstasi berbagai merek dan warna serta belasan paket ganja siap edar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengiyakan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.
"Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan tersebut," ujar Iptu Edy.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 84 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna di dalam tas ransel hitam milik RP.
Rinciannya yakni 50 butir ekstasi merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, dan 2 butir merek Kodok warna biru.
Selain itu, petugas juga menemukan 18 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 103 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan dua unit handphone merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, RP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Tompel yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Tompel dengan metode sistem tempel dan diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk dijual kembali," tambah Iptu Edy.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(wan)

Social Header