MAKALAMNEWS.ID - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 2437262 Lubuk Landai, Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Kamis (9/4/2026).
Petugas berhasil menangkap S sopir atau pelangsir berikut mobilnya dan N selaku operator SPBU yang diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.
Tak tanggung-tanggung, aksi yang dilakukan operator SPBU tersebut diduga berlangsung dari 2013 hingga 2026 sekarang.
Dari hitungan kepolisian, praktik kotor operator SPBU Lubuk Landai itu merugikan negara hingga Rp 276 Miliar.
Laporan adanya penyelewengan itu berawal dari viralnya di media sosial tentang SPBU Lubuk Landai.
Laporan diterima polisi pada 8 April 2026, dan ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelakua ditangkap setelah lebih dulu diintai petugas.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, operator SPBU dengan sengaja menggunakan puluhan barcode untuk melayani pengisian BBM kepada para pelangsir.
"Di handphone operator ada sekitar 80 barcode. Sedangkan sopir memiliki sekitar 20 barcode," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sekitar 80 persen BBM subsidi di SPBU tersebut justru dinikmati oleh para pelangsir.
"Temuan kita 80 persen BBM subsidi di SPBU ini dijual ke pelangsir, dan kemudian pelangsir menjual untuk kebutuhan industri," kata Taufik.
Menurutnya, praktik ini diduga berlangsung sejak 2013, hingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 276 miliar.
Ditambahkan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, penghitungan perkiraan kerugian negara itu dari selisih harga solar subsidi dengan harga solar industri sejak 2013 yang terus meningkat hingga mencapai sekitar Rp 11.000 per liter.
Selisih tersebut kemudian dikalkulasikan dengan kuota distribusi SPBU yang mencapai 16 ton per hari, dengan 80 persen diduga dialihkan ke pelangsir.
"Selisih harga itu dihitung hingga saat ini, sehingga kerugiannya mencapai Rp 276 miliar," katanya.
Saat ini, Ditreskrimsus, kata Kombes Taufik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk peran pengelola SPBU.
"Apakah pihak SPBU ikut menikmati atau terlibat, seperti manajer ataupun pemilik SPBU itu yang masih kita dalami," kata Taufik.
Sementara, pihak Pertamina mengatakan, suplai BBM bersubsidi jenis solar ke SPBU tersebut dihentikan dengan adanya kasus ini.
Untuk diketahui, dalam konferensi pers tersebut dijelaskan kronologi pengungkapan kasus pelangsiran BBM solar subsidi yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama operator SPBU.
Kombes Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi dan mendapati adanya antrean panjang pengisian BBM solar subsidi. Sekitar pukul 17.20 WIB, ditemukan satu unit kendaraan Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU," ujarnya.
Menurutnya, setelah dilakukan pengisian, petugas langsung mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data pelangsiran BBM subsidi yang telah dilakukan.
"Dari hasil pengecekan, kertas yang dibawa operator tersebut berisi catatan jumlah pelangsiran. Selanjutnya, sopir, operator SPBU, serta saksi-saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Bungo, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.(min)

Social Header