Berita Terkini

Terungkap! Ada Jejak Digital Polemik Pipa Gas Jadestone di Tanjab Barat Pernah Disorot Keras di RDP Komisi XII DPR RI

Anggota Komisi XII DPR RI H Syarif Fasha.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Polemik soal pipa milik PT Jadestone Energy di Kabupaten Tanjung Jabung ternyata sempat dibahas di DPR RI beberapa waktu lalu.

Media  ini mendapati adanya jejak digital Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini di kanal Youtube resmi DPR RI TV Parlemen tertanggal 25 November 2025 lalu. 

RDP itu digelar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Kala itu, Komisi XII DPR RI menyoroti keras proyek pemasangan pipa gas itu. 

Dewan menilai pemasangan pipa sepanjang 17 kilometer tersebut menyalahi aturan karena ditanam persis di bibir jalan raya serta belum menyelesaikan persoalan kompensasi lahan masyarakat sekitar.

Dalam video tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rohid, mengkritik tajam posisi penanaman pipa yang diperkirakan hanya berjarak satu meter dari aspal jalan. 

Menurutnya, hal tersebut mengabaikan standar keselamatan instalasi migas dan Peraturan Daerah (Perda) Tanjabbar Nomor 12 Tahun 2023.

"Bapak masang pipa mentang-mentang perusahaan besar, seakan bisa mengatur aturan sendiri. Sesuai aturan untuk jalan raya itu minimal 5 meter, tapi dari gambar yang kita lihat ini paling hanya 1 meter. Kalau ke depannya ada pelebaran jalan atau pembuatan selokan, itu bagaimana?" cecar Rohid dalam rapat tersebut.

Kritik senada turut disuarakan oleh Anggota Komisi XII Fraksi Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Syarif Fasha. 

Mantan Wali Kota Jambi periode 2013-2023 tersebut menepis keras klaim pihak perusahaan yang sebelumnya menyebut tidak ada masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan, khususnya di jalur pipa kawasan Desa Bunga Tanjung dan Mekar Jaya.

"Kalau dibilang tidak ada aduan masyarakat itu tidak mungkin. Masyarakat itu sudah berulang kali demo ke lokasi, mengadukan ke DPRD dan pemerintah daerah tapi tidak ditanggapi, mereka frustasi. Lalu soal ganti rugi, di mana di republik ini tanah satu meter dari jalan ada sertifikatnya? Jangan jadikan itu tameng untuk tidak membayar kompensasi," tegas Fasha.

Menanggapi berbagai cecaran dari anggota dewan, Direktur Utama sekaligus General Manager PT Jadestone Energy Indonesia, Andi Wanuzama, berdalih bahwa pelaksanaan di lapangan telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengantongi izin penggunaan jalan.

"Sebenarnya pemasangan pipa ini kami mendapatkan izin Right of Way (RoW) dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa ini adalah tanah milik negara. Terkait kompensasi masyarakat, pada prinsipnya kami siap membayarkan jika memang ada basis legal formilnya, karena ini akan kami pertanggungjawabkan sebagai biaya operasi," jelas Andi.

Merespons polemik izin jalan tersebut, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman bersama Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto sepakat bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui peninjauan langsung. 

Dirjen Migas membenarkan bahwa secara regulasi, jarak penanaman pipa gas memang memiliki aturan minimal yang ketat jika berada di dekat fasilitas umum atau jalan raya.

Dari rapat tersebut, pimpinan rapat Komisi XII DPR RI Bambang Patihaya menetapkan kesimpulan resmi yang mewajibkan adanya tindakan tegas atas polemik ini.

"Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk mengundang Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) guna mengevaluasi pembangunan pipa gas PT Jadestone Energy di bahu jalan. Komisi XII juga mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kompensasi kepada masyarakat terdampak. Selanjutnya kita akan laksanakan join inspection (inspeksi gabungan) langsung ke lapangan," kata Ketua Komisi XII itu saat membacakan kesimpulan.

Belum lama ini, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila meminta Komisi XII DPR RI segera memanggil petinggi Jadestone di Senayan. 

Pasalnya, laporan masyarakat menyatakan pemasangan pipa gas terlalu dekat dengan jalan dan parit, yang bisa menyebabkan bahaya bagi masyarakat setempat. 

Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH, MH mendesak agar laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Saya mohon kepada Komisi XII DPR RI untuk segera memanggil pihak Jadestone. Harus segera ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan pipa PT Jadestone Energy di Betara atau wilayah kerja Kabupaten Tanjung Jabung Barat," katanya kepada wartawan.

Adri mengancam, jika tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak PT Jadestone Energy, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa untuk membela masyarakat yang terdampak.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda