Barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil disita. Kurir berangkat dari Jambi mengambil narkotika ini.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

Kali ini, Bareskrim mengungkap jaringan internasional di Kota Dumai, Riau. 

Polisi menyita sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate. 

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas jaringan Malaysia-Indonesia. 

"Tim mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara," katanya seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (30/4/2026). 

Eko bilang, tiga orang yang diamankan tersebut yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. 

Mereka berperan sebagai kurir dan pengendali lapangan. 

Adit pertama kali yang ditangkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB saat berada di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. 

Dari Adit, polisi menemukan sabu seberat sekitar 6 gram serta alat isap. 

Selanjutnya, polisi menemukan kendaraan lain yang ditinggalkan di Jalan Duri-Dumai. 

Ternyata, dalam mobil tersebut, petugas menemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate. 

Tidak berhenti sampai di sini, esoknya Senin (27/4/2026), polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai.

Hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus tempel dalam setiap melakukan kegiatan ini.

Yakni meninggalkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. 

Ketiga tersangka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil rental untuk menjemput narkotika. 

Selanjutnya, barang tersebut dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di lokasi yang telah ditentukan. 

Saat disergao, pelaku berusaha melarikan diri dan sempat membahayakan petugas, sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan. 

Mereka mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Pengendali tersebut diduga berada di Malaysia dan memerintahkan distribusi narkotika ke wilayah Pulau Jawa dan Madura. 

Tersangka mengaku telah dua kali menjalankan tugas serupa. 

Sebelumnya, mereka mengantarkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran Rp 50 juta yang dibagi bersama. 

Menurut polisi, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 60,9 miliar. 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.(sumber: kompas.com)