MAKALAMNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar tempat penyuntikan gas LPG dalam kebun sawit.
Bahkan, anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Riski, dan dihadiri sejumlah awak media, di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026)
Kombes Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi," katanya.
Ia menjelaskan, tim Subdit I Ditreskrimsus mengecek lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.
"Di lokasi, petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan," katanya
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas 3 kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dirreskrimsus Kombes Taufik Nurmandi menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku dilakukan dengan sistem “penyuntikan” atau transfer isi tabung menggunakan peralatan khusus.
Sehingga, isi gas subsidi dapat dipindahkan ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperjualbelikan dengan harga non-subsidi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang sedang melakukan aktivitas pemindahan gas.
Dua pelaku melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Dikatakannya, aktivitas ini diduga dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pengangkut hingga pelaksana di lokasi.
"Dari hitungan kerugian negara sekitar 40 juta lebih," kata Taufik.
Polda Jambi menegaskan, praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi ini sangat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Krino H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Erlan Munjau menyampaikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak," tegasnya.
Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.
"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas," pungkasnya.(min)

Social Header