Berita Terkini

Heboh Pipa Gas Milik Jadestone Dipasang di Bahu Jalan Nasional di Tanjab Barat, Ini Penjelasan Kementerian PU

Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra kunjungan spesifik ke Kabupaten Tanjab Barat.(min)

MAKALAMNEWS.ID -  Polemik soal pipa gas jadestone yang ditanam jalan nasional dibahas dalam kunjungan kerja spesifik Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra, Kamis (30/4/2026) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hadir pada pertemu di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso, pihak BPJN Jambi mewakili Kepala Satker PJN 1 Arief Tria dan PPK Ichsan. 

Azwar Edie perwakilan Subdit Wilayah 1 Kementerian PU memberikan klarifikasi langsung mengenai alasan di balik pemberian izin pemasangan jalur utilitas tersebut di atas ruang milik jalan (rumija).

Pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan proses pemasangan pipa gas sepanjang kurang lebih 9 kilometer oleh PT Jadestone mengalami penyesuaian rute di lapangan. 

Menurut Azwar Edie, usulan awal dari PT Jadestone diajukan pada November 2021 dan izin prinsip telah diterbitkan pada akhir tahun tersebut.

"Awalnya kami mengarahkan agar seluruh pipa dipasang di luar area rumija. Tujuannya murni untuk menghindari potensi kerusakan pada fasilitas jalan, bahu jalan, serta saluran drainase di sekitarnya," katanya.

Mantan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional 1 BPJN Jambi ini menambahkan, pelaksanaan proyek ini sempat terhenti karena menemui kendala lahan. 

"Hasil tinjauan di lokasi menunjukkan lahan di luar rumija yang untuk jalur pipa ternyata merupakan milik warga. PT Jadestone harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu," katanya.

Lantaran kendala tersebut, pihak perusahaan mengajukan permohonan baru untuk memasang pipa di atas area rumija. 

Kondisi ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa patok batas Rumija dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di area itu tergolong sempit dan berada persis di sisi terluar bahu jalan.

Soal permohonan tersebut, Azwar Edie beralasan izin diberikan dengan landasan hukum yang kuat.

"Meskipun berada di area jalan, pemanfaatan lahan ini diperbolehkan secara aturan hukum," ujarnya.

Edie juga menjelaskan aturan yang menjadi rujukan, seperti Undang-Undang Nomor 38 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34, lalu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 1 Tahun 2017.

"Dari aturan-aturan tersebut, jaringan utilitas untuk jalan luar kota dapat dipasang di atas Rumija, dengan syarat mutlak diletakkan di sisi paling luar," katanya lagi.

Solusi atas kendala lahan, kata Edie, pipa gas dipasang di atas bahu jalan untuk ruas sepanjang 1,2 hingga 1,6 kilometer. 

Namun, Subdit Wilayah 1 memberikan syarat mutlak terkait perbaikan infrastruktur.

"PT Jadestone diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap segala konsekuensi yang timbul akibat aktivitas penggalian. Mereka harus melakukan pemeliharaan dan perbaiki kembali bagian konstruksi jalan, termasuk perkerasan dan bahu jalan, pada masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai dilakukan," ujarnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda