Berita Terkini

Sertifikat, Sensasi, dan Logika yang Terpeleset: Menimbang Ulang Tuduhan atas Klaim Tanah Fadhil Arief

Nazli Aktivis Lingkungan.(ist)

ARTIKEL yang dimuat oleh BacaHukum.com (27 Februari 2026) berjudul “Klaim Milik Pribadi Fadhil Arief, Ternyata Objek Sengketa Aset Pemda yang Disewa Pakai Menjadi SHM Pribadi” menghadirkan narasi yang dramatis. 

Dramatis, dalam arti ia lebih menyerupai trailer film investigasi ketimbang analisis hukum pertanahan yang berbasis norma, prosedur, dan asas.

Sebagai warga negara yang percaya pada rasionalitas hukum (dan bukan pada metafisika pertanahan), kita perlu membedakan antara dugaan administratif dan konstruksi yuridis yang sah.

1. Sertifikat Tidak Turun dari Langit

Mari kita mulai dari premis dasar: perubahan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah peristiwa mistik. Ia lahir melalui proses administratif dan yuridis di Badan Pertanahan Nasional.

Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA) dan peraturan turunannya, penerbitan SHM mensyaratkan:

Kejelasan subjek dan objek hak, Riwayat perolehan tanah, Pengukuran fisik, Pengumuman data yuridis dan Tidak adanya keberatan dalam jangka waktu tertentu.

Artinya, sertifikat bukanlah hasil “penyewaan yang bertransformasi”. 

Jika ada dugaan cacat prosedur, maka forum yang sah adalah mekanisme pembatalan administrasi atau gugatan di pengadilan, bukan vonis moral dalam ruang opini.

Menulis seolah-olah SHM lahir dari sulap administratif sama saja dengan menganggap notaris bekerja seperti pesulap panggung.

2. Inventaris Aset ≠ Kepemilikan Hak

Artikel tersebut tampak mencampuradukkan dua ranah yang berbeda:

Inventarisasi aset daerah

Status hak atas tanah

Fakta bahwa suatu objek belum tercatat (atau tercatat keliru) dalam Kartu Inventaris Barang pemerintah daerah tidak serta merta menjadikan tanah tersebut secara hukum milik pemda. 

Inventaris adalah instrumen administrasi akuntansi publik. Hak atas tanah adalah konstruksi hukum agraria.

Dalam perspektif akademik, kesalahan ini disebut category error, kesalahan kategorisasi. 

Ini seperti menyimpulkan bahwa karena sebuah buku ada di perpustakaan umum, maka penulisnya adalah pegawai negeri.

3. Kesalahan Redaksional Bukan Bukti Perampasan

Opini tersebut juga menyinggung kekeliruan teknis dalam petitum gugatan. Secara hukum acara perdata, kesalahan administratif dapat diperbaiki sepanjang substansi gugatan jelas.

Menggiring opini publik bahwa kekeliruan redaksional otomatis membatalkan klaim kepemilikan adalah pendekatan yang lebih dekat pada retorika politik daripada metodologi hukum.

Jika kita mengikuti logika itu, maka setiap skripsi yang salah ketik layak dianggap batal demi hukum.

4. Beban Pembuktian: Asas yang Terlupakan

Dalam hukum, berlaku prinsip sederhana: siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan (actori incumbit probatio).

Jika dituduhkan bahwa tanah yang kini bersertifikat atas nama Fadhil Arief berasal dari aset pemda yang “disewa pakai”, maka pembuktiannya harus konkret:

Apakah ada dokumen penetapan aset?

Apakah ada bukti hak pakai resmi?

Apakah ada putusan pengadilan yang menyatakan sertifikat cacat hukum?

Tanpa itu, narasi “aset daerah berubah jadi SHM pribadi” lebih menyerupai metafora politik ketimbang fakta yuridis.

5. Antara Kritik dan Sensasionalisme

Kritik terhadap pejabat publik adalah keniscayaan dalam demokrasi. Namun kritik yang kuat lahir dari presisi data dan ketepatan norma.

Ketika argumentasi lebih banyak bersandar pada insinuasi ketimbang rujukan hukum konkret, yang lahir bukanlah kontrol sosial, melainkan sensasi.

Satirnya, opini yang ingin tampil sebagai penjaga integritas hukum justru tergelincir pada penyederhanaan hukum itu sendiri.

Hukum Butuh Proses, Bukan Narasi Dramatis.

Jika benar terdapat cacat dalam penerbitan sertifikat, maka mekanisme hukum tersedia:

Gugatan pembatalan sertifikat

Uji administrasi pertanahan

Audit aset daerah

Proses pidana jika ada unsur melawan hukum

Namun, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, menyimpulkan bahwa “aset pemda disulap menjadi SHM pribadi” adalah lompatan logika.

Dan dalam dunia akademik, lompatan logika tanpa data bukan disebut keberanian, melainkan kekeliruan metodologis.

Tentang Penulis:

Nazli aktivis lingkungan tinggal di Jambi

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda