MAKALAMNEWS.ID - Sengketa informasi antara media online Suarajambi.com dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi akhirnya berakhir damai melalui proses mediasi di Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Sidang sengketa informasi tersebut digelar pada Selasa (10/3/2026) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Almunawar, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.
Sementara itu, Irwan Sandy Putra bertindak sebagai Panitera Pengganti. Sidang turut dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Pada sidang kedua ini, majelis komisioner mengagendakan pembacaan putusan hasil mediasi.
Sebelumnya, sidang pertama telah dilaksanakan pada 4 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan awal dan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Berdasarkan laporan mediator Siti Masnidar, proses mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat tidak melanjutkan sengketa ke tahap sidang ajudikasi.
Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Almunawar bersama anggota majelis secara bergantian membacakan putusan mediasi.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa para pihak sepakat mengakhiri sengketa informasi dan diminta menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis juga menegaskan bahwa putusan mediasi tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak, sehingga tidak terdapat upaya hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Selain itu, majelis menyampaikan bahwa salinan putusan mediasi dapat diambil oleh para pihak paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.
Diketahui, sengketa informasi ini diajukan oleh Suarajambi.com terhadap Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi terkait permintaan informasi mengenai penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung Utama Polres Muaro Jambi serta rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menegaskan perannya sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi publik secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai amanat undang-undang.(*)

Social Header