Berita Terkini

OPINI Iran Pasca Ali Khamenei

Dr Mochammad Farisi LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi.(ist) 


PERANG yang selama ini dibayangi ketegangan akhirnya benar-benar pecah. 

Serangan militer yang dilakukan oleh Israel dengan dukungan penuh United States menghantam Teheran dan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. 

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan syahid. Innalillahi wainnailaihi rojiun. 

Sebelum membahas Iran pasca Ali Khamenei, saya ingin mengulas opini hukum internasional saya terkait serangan Israel-AS ke Teheran. 

Pendapat hukum saya terkait legitimasi serangan tetap sama dengan saat perang pertama pecah Juni 2025 saat Israel-AS menggempur tiga fasilitas nuklir utama Iran di Isfahan, Natanz, dan Fordow. Termasuk serangan Israel ke Qatar September 2025 yang telah saya ulas sebelumnya. 

Legitimasi Serangan Israel–AS

Dalam hukum internasional modern, penggunaan kekuatan bersenjata diatur tegas oleh Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. 

Pengecualian hanya dua: ada mandat Dewan Keamanan PBB dan Hak membela diri (self-defense) berdasarkan Pasal 51 jika terjadi armed attack.

Israel dan AS berdalih serangan sebagai pre-emptive strike terhadap dugaan ancaman nuklir Iran. 

Namun, secara hukum, tidak pernah terbukti adanya ancaman imminent (segera dan nyata) dan adanya serangan nuklir yang necessary dan proportionate. 

Disatu sisi Iran masih merupakan pihak dalam Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons dan program nuklirnya berada di bawah pengawasan International Atomic Energy Agency. Pasal IV NPT bahkan menjamin hak setiap negara untuk mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai.

Tanpa bukti konkret adanya serangan bersenjata yang sedang berlangsung, Israel tidak memiliki legitimasi hukum serangan preventif. 

Dalam doktrin hukum internasional, tindakan Israel-AS dipandang sebagai pelanggaran prinsip non-agresi. 

Namun, karena lemahnya PBB dan veto yang dimiliki Amereka maka sering kali arogansi militer mereka tanpa dikenai sanksi apapun, hanya kecaman dunia internasional saja. 

Implikasi Hukum atas Terbunuhnya Pemimpin Tertinggi

Karena operasi militer tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat (mandat DK PBB), maka terbunuhnya kepala negara atau pemimpin tertinggi dapat dinilai sebagai: Pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara, bahkan masuk kerangka kejahatan agresi dalam hukum pidana internasional.

Jelas bahwa konflik ini tidak didahului serangan bersenjata dari Iran, bahkan Iran sedang dalam proses perundingan. 

Maka tindakan tersebut bukan sekadar tindakan militer, melainkan preseden berbahaya dalam politik global, dimana negara kuat akan memiliki legitimasi atau dalih membunuh pemimpin negara melalui serangan pre-emptive strike.

Hak Iran Membela Diri

Sebagai korban armed attack, berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB maka Iran secara hukum internasional berhak membela diri dan melakukan pembalasan secara proporsional. 

Namun, persoalan menjadi kompleks ketika Iran memperluas target ke pangkalan militer AS di negara-negara Teluk (perang regional).

Memang, negara-negara Teluk menyatakan netral dan tidak mengizinkan wilayahnya digunakan untuk menyerang Iran. 

Namun, Iran dapat berargumen bahwa keberadaan pangkalan militer AS di wilayah tersebut menjadikannya ancaman nyata dan kehilangan status netralitas. (meski secara hukum internasional hal ini bisa diperdebatkan)

Suksesi Kepemimpinan Pasca Syahidnya Ali Khamenei

Setiap negara termasuk Iran pasti telah mengatur di konstitusinya mekanisme jika Pemimpin Tertinggi wafat. 

Di Iran dalam keadaan darurat: Dibentuk Dewan Sementara yang terdiri dari Presiden yang sedang menjabat, Kepala Kehakiman, dan Seorang anggota Dewan Penjaga. Pemimpin definitive nantinya akan dipilih oleh Assembly of Experts.

Namun karena transisi kali ini terjadi di tengah perang, faktor militer juga sangat menentukan, terutama peran Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), yang memiliki pengaruh politik dan keamanan sangat besar. 

Stabilitas atau ketegangan internal sangat bergantung pada sejauh mana IRGC tetap loyal pada keputusan Majelis Ahli.

Dalam sejarah politik global, perang cenderung memperkuat elite keamanan dan militer. 

Narasi nasionalisme dan perlawanan terhadap agresi luar seringkali mengkonsolidasikan kelompok nasionalis. 

Kemungkinan besar Ulama konservatif dan IRGC menguat dan akan mempertahankan retorika perlawanan terhadap agresi, dan ini terbukti dimana pemerintahan Iran telah berjanji akan memberikan balasan yang mematikan. 

Namun begitu, tetap ada kemungkinan lain, yaitu generasi baru elite politik yang melihat diplomasi sebagai jalan keluar untuk mencegah kehancuran ekonomi dan isolasi total.

Arah baru Iran sangat ditentukan oleh siapa yang dipilih Assembly of Experts dan bagaimana keseimbangan antara faksi konservatif dan pragmatis terbentuk.

Tantangan juga tidak hanya datang dari luar, dari dalam AS pasti akan mendukung Reza Pahlavi putra sulung dan Putra Mahkota terakhir dari Shah Iran, Sejak revolusi 1979 yang menggulingkan ayahnya, ia hidup dalam pengasingan dan saat ini menetap di dekat Washington, D.C., Amerika Serikat. 

Ia merupakan figur utama oposisi sekuler yang secara konsisten menyuarakan penggulingan rezim Republik Islam dan tentu akan berambisi mengganti rezim.

Maka dua skenario mungkin terjadi: pertama agresi Israel-AS, justru memperkuat rezim. Rakyat Iran bersatu melawan musuh dari luar. 

Atau kedua, krisis kepemimpinan membuka ruang bagi tuntutan perubahan sistem teokrasi. 

Namun dalam banyak kasus sejarah, rezim dengan struktur keamanan kuat cenderung bertahan selama perang, terutama jika militer (IRGC) tetap solid.

Dilema Pemerintahan Baru

Pemerintahan baru Iran akan menghadapi dilema besar, bila melanjutkan konfrontasi dan memperluas perang regional, menargetkan pangkalan AS di Teluk, menutup Selat Hormuz, menggandeng Rusia dan China, risikonya akan terjadi krisis energi global, resesi dunia, dan potensi eskalasi besar yang tidak terkendali (perang dunia ketiga)

Sebaliknya, bisa memilih jalur diplomasi strategis, seperti negosiasi ulang isu nuklir, penataan ulang struktur keamanan kawasan (terkait proksinya di Lebanon, Irak, Suriah, Yaman, Hamas), atau mereduksi ketegangan untuk menyelamatkan ekonomi domestik. 

Pilihan ini lebih stabil, tetapi secara politik bisa dianggap melemahkan narasi perlawanan.

Peran Indonesia 

Di tengah eskalasi ini, wacana bahwa Prabowo Subianto berniat terbang ke Teheran untuk menjadi mediator patut diapresiasi sebagai ikhtiar diplomasi damai. 

Secara realistis, peluang itu sangat sulit terwujud. Pertama, Indonesia tidak memiliki kedekatan strategis dengan rezim Iran saat ini yang dapat memberikan leverage politik memadai. 

Kedua, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga ruang mediasi menjadi timpang sejak awal. 

Dalam situasi seperti ini, menurut saya justru yang paling konsisten adalah Indonesia berdiri tegas pada nilai historisnya sendiri: semangat Konferensi Asia-Afrika (Dasa Sila Bandung) dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. 

Jika prinsip non-agresi dan kedaulatan negara dilanggar, maka Indonesia tidak boleh bersikap ambigu. Diplomasi boleh dijajaki, tetapi sikap moral dan politik harus jelas: membela keadilan, menolak agresi, dan memperjuangkan penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional — bukan berdasarkan kekuatan militer.

Penutup: Dunia di Persimpangan

Kembali ke judul, Iran  pasca Ali Khamenei bukan sekadar persoalan suksesi kekuasaan, Ia adalah cermin rapuhnya hukum internasional. 

Jika negara besar dapat menyerang atas dasar kecurigaan, dan dunia hanya mampu mengecam tanpa konsekuensi, maka sistem keamanan kolektif PBB sedang menuju titik nadirnya. 

Pertanyaannya bukan lagi tentang Iran saja, tetapi apakah abad ke-21 akan diatur oleh hukum — atau oleh siapa yang paling kuat? 

Dari Teheran, dunia sedang diuji dan jawabannya akan menentukan arah sejarah berikutnya.

Tentang Penulis:

Dr Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan tinggal di Jambi.

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda