TULISAN yang dipublikasikan oleh BacaHukum mengenai dugaan “pemufakatan jahat” dalam perdamaian antara Fadhil Arief dan Pemerintah Daerah Batang Hari menghadirkan suatu pendekatan yang menarik, bukan karena kekuatan argumentasinya, tetapi karena metodologinya.
Metode tersebut dapat dirumuskan secara sederhana: apabila dua pihak yang bersengketa memilih berdamai, maka terdapat kemungkinan bahwa mereka sedang menyembunyikan sesuatu.
Dan apabila terdapat kemungkinan, maka kecurigaan layak dipublikasikan sebagai tesis.
Dalam tradisi akademik, pendekatan seperti ini biasanya disebut hipotesis. Bedanya, hipotesis menuntut pengujian, pembuktian, dan verifikasi. Sementara dalam tulisan tersebut, hipotesis tampak cukup dengan sugesti.
Dari Asas Praduga Tak Bersalah ke Asas Praduga Curiga
Hukum modern dibangun di atas asas praduga tak bersalah. Ia tidak sempurna, tetapi ia menjaga agar tuduhan tidak melampaui bukti.
Namun, dalam narasi yang disusun, asas itu secara halus digeser menjadi praduga curiga: selama ada ruang untuk meragukan, maka keraguan itu sendiri dianggap bernilai cukup untuk membangun kesimpulan moral.
Istilah “pemufakatan jahat” digunakan tanpa uraian unsur delik, tanpa konstruksi pasal, tanpa identifikasi perbuatan pidana yang direncanakan.
Dalam disiplin hukum pidana, istilah tersebut bukan metafora. Ia adalah kategori normatif yang ketat. Tanpa pemenuhan unsur, ia kehilangan makna hukumnya dan berubah menjadi perangkat retoris.
Menariknya, ketiadaan unsur justru tidak dianggap sebagai kelemahan, melainkan sebagai ruang spekulasi.
Perdamaian sebagai Anomali
Ada ironi lain yang patut dicatat. Sistem peradilan mendorong mediasi dan perdamaian sebagai bentuk penyelesaian yang efisien dan berkeadilan. Tetapi dalam narasi tersebut, perdamaian diperlakukan sebagai anomali yang perlu dicurigai.
Seolah-olah konflik adalah keadaan normal yang sehat, sementara kesepakatan adalah kondisi yang problematik.
Logika ini, jika ditarik secara konsisten, akan membawa kita pada kesimpulan yang agak ekstrem: penyelesaian sengketa justru mengurangi legitimasi para pihak, sementara keberlanjutan konflik memperkuatnya. Sebuah paradoks yang, setidaknya dalam teori hukum, sulit dipertahankan.
Kecurigaan sebagai Argumentasi
Tulisan tersebut juga mengandalkan “kegelisahan publik” sebagai pijakan moral. Tentu, opini publik penting dalam demokrasi.
Namun, dalam epistemologi hukum, kegelisahan bukanlah alat bukti; ia adalah fenomena sosial yang perlu diuji, bukan dikukuhkan.
Mengangkat kecurigaan menjadi proposisi tanpa jembatan pembuktian menciptakan satu bentuk argumentasi yang elegan secara retoris tetapi rapuh secara normatif.
Ini bukan soal membela atau menyalahkan pihak tertentu. Ini soal menjaga disiplin berpikir.
Jika setiap kemungkinan langsung diposisikan sebagai probabilitas tinggi tanpa data pendukung, maka ruang publik berubah dari arena deliberasi menjadi arena sugesti.
Antara Kritik dan Insinuasi
Kritik terhadap pengelolaan aset daerah tentu sah dan bahkan diperlukan. Namun kritik memiliki standar: ia mengurai norma, menyebutkan rujukan, mengidentifikasi pelanggaran secara spesifik, dan membuka ruang pembuktian.
Insinuasi, sebaliknya, bekerja dengan tanda tanya yang diperpanjang.
Perbedaan keduanya mungkin tipis secara bahasa, tetapi tegas secara metodologi.
Menjaga Nalar di Ruang Publik
Dalam masyarakat yang sehat, media adalah pengawas kekuasaan. Namun pengawasan yang kuat justru lahir dari ketelitian, bukan dari intensitas diksi.
Istilah hukum pidana yang digunakan tanpa beban pembuktian berisiko mereduksi bahasa hukum menjadi sekadar efek dramatik.
Perdamaian boleh saja dipertanyakan. Prosesnya boleh dikritisi. Transparansi boleh dituntut. Tetapi jika kecurigaan didudukkan sebagai kesimpulan, maka yang terancam bukan hanya reputasi individu, melainkan kualitas nalar publik itu sendiri.
Dan dalam negara hukum, menjaga kualitas nalar mungkin lebih penting daripada memenangkan sensasi.(*)
Bungku, 040326
Tentang Penulis
Nazli aktivis lingkungan tinggal di Jambi

Social Header