MAKALAMNEWS.ID - Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi meminta seluruh badan publik di Provinsi Jambi untuk proaktif menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait momentum Lebaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, Senin (16/3/2026).
Taufiq menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam regulasi tersebut, badan publik diwajibkan menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
"Informasi menjelang dan selama Lebaran termasuk kategori informasi serta-merta dan setiap saat, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban," ujarnya.
Ia menekankan, penyampaian informasi harus dilakukan secara cepat, akurat, dan mudah diakses.
Selain itu, bahasa yang digunakan juga harus sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah instansi memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi tersebut, diantaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, hingga organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, Diskominfo, dan instansi terkait lainnya.
Adapun informasi yang wajib disampaikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari ketersediaan dan harga bahan pokok, keamanan pangan, arus mudik dan kondisi jalan, rekayasa lalu lintas, hingga informasi rest area dan fasilitas umum.
Selain itu, masyarakat juga membutuhkan informasi terkait kondisi cuaca, potensi bencana, wilayah rawan kecelakaan dan kriminalitas, layanan darurat, ketersediaan BBM, bengkel siaga, hingga jadwal transportasi umum dan tarif objek wisata.
"Semua informasi harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Penyampaiannya bisa melalui berbagai kanal, baik media sosial, website resmi pemerintah, papan pengumuman, maupun media massa," tegas Taufiq.
Ia berharap, dengan keterbukaan informasi yang optimal, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun yang merayakan Lebaran di daerah dapat merasa lebih aman, nyaman, dan terbantu dalam mengakses layanan publik.
Komisi Informasi Provinsi Jambi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik serta bentuk transparansi badan publik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.(*)

Social Header