MAKALAMNEWS.ID - Varial Adhi Putra mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga malam hari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, Rabu (4/2/2026) dari pagi hingga malam hari.
Varial Adhi Putra merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Namun, pada agenda pemeriksaan kali ini, hanya Varial yang hadir, sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Pemeriksaan terhadap Varial Adhi Putra berlangsung di lantai 2 ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 19.00 WIB yang bersangkutan belum terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengiyakan adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 tersebut.
"Betul, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021," katanya kepada wartawan.
Kombes Taufik menjelaskan, dari tiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Satu orang berinisial VAP kita periksa dengan status sebagai tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya," ujarnya.
Menurutnya, Varial Adhi Putra saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021 dan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial Bukri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang, serta Davit Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK tersebut.(min)

Social Header