Berita Terkini

Santai Keluar Ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Bukri Diperiksa dalam Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

Bukri (kanan) keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Jambi.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai melakukan pemeriksaan pada tersangka baru  kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. 

Rabu (4/2/2026) pagi, Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu mendatangi Polda Jambi untuk diperiksa penyidik.

Selain itu, Bukri Mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi juga diperiksa sebagai tersangka di ruang Subdit Tipikor.

Pantauan di lapangan, Bukri keluar dengan santai ruangan penyidik sekitar pukul 11.20 WIB mengenakan kemeja cream motif garis putih. 

Ia didampingi kuasa hukumnya tidak bercerita banyak tentang pemeriksaannya sebagai tersangka kali ini. 

"Belum belum (pemeriksaan)," ujarnya singkat. 

Diketahui, Bukri ini ditetapkan tersangka bersama Varial Adhi Putra mantan Kadisdik Provinsi Jambi dan David seorang broker dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. 

Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

:Tiga tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VA (Varial Adhi), BKR (Bukri), serta satu orang broker bernama David," kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Senin (22/12/2025). 

Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Senin (22/12/2025).

Menurut Kombes Taufik, belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru tersebut.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews