Berita Terkini

Restorative Justice jadi Solusi, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Perkara yang Diajukan Kejati Jambi

Kajati Jambi Sugeng Hariadi didampingi Aspidum saat zoom meeting.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu (18/2/22026).

Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui Zoom Meeting. 

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Para Kajari se-wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum Se-Wilayah Kejati Jambi.

Pada kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui dua  permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin. 

Adapun rincian perkara yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai berikut:

1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra Bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama Anak Radit Egiansyah Bin Eedi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

"Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," katanya.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan Restorative Justice  termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda