MAKALAMNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika.
Sepanjang periode Januari hingga 9 Februari 2026, Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika.
"Pengungkapan 10 kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat Damaiandi saat menggelar jumpa pers.
Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, dari 12 tersangka yang diamankan mayoritas berjenis kelamin laki-laki, dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta hingga pekerja harian.
Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya rumah tinggal, pinggir jalan, hingga kawasan permukiman penduduk di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±136,62 gram (bruto) atau ±129,48 gram (netto), serta 4 butir pil ekstasi.
Selain itu, turut diamankan berbagai alat bantu penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, sejumlah unit telepon genggam, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.
Kapolres Muaro Jambi menyebut dari jumlah barang bukti yang diamankan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 650 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta. Namun yang jauh lebih penting adalah kami telah menyelamatkan ratusan jiwa dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujar AKBP Heri Supriawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati bagi tersangka yang terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti dalam jumlah besar.
AKBP Heri Supriawan menegaskan, Polres Muaro Jambi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Muaro Jambi yang bersih dari narkotika," pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Muaro Jambi kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkotika. (wan)

Social Header