MAKALAMNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan persoalan agraria yang selama ini menjadi pekerjaan rumah daerah.
Seperti melalui rapat koordinasi (rakor) penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi yang digelar di ruang rapat ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (5/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Bupati Muaro Jambi Dr Bambang Bayu Suseno didampingi Sekretaris Daerah Budhi Hartono.
Hadir pula jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai pendamping hukum (legal assistance), serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa persoalan tanah eks transmigrasi merupakan isu lama yang membutuhkan penanganan cermat dan kolaboratif.
Pemerintah daerah, kata BBS, memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga aset negara agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Ini persoalan klasik yang tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru. Kita ingin solusi yang konkret, namun tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, kehadiran Kejaksaan sangat penting agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya.
BBS juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat yang selama ini terdampak.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menjelaskan bahwa rakor tersebut menjadi langkah awal untuk melakukan pemetaan ulang persoalan di lapangan.
Pemerintah daerah, kata Budhi, akan menyinkronkan data antara perangkat daerah, kementerian terkait, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat penyelesaian.
"Melalui forum ini, kita melakukan identifikasi dan inventarisasi kembali data sengketa tanah. Harapannya, ada kesamaan persepsi dan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting dibahas, di antaranya identifikasi dan inventarisasi lahan eks transmigrasi, penguatan koordinasi lintas sektoral antara Pemkab, Kejaksaan, dan BPN, serta penerapan pendekatan persuasif melalui musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum (legal opinion), sehingga seluruh proses administrasi dan kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan rakor ini, Pemkab Muaro Jambi berharap penyelesaian persoalan tanah eks transmigrasi dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Social Header