Berita Terkini

Menakar Taring KUHP Baru dalam Menjerat Genosida di Gaza

Dr Mochammad Farisi.

BEBERAPA waktu lalu Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima tamu yang tidak biasa, Koalisi masyarakat sipil datang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel di Palestina. 

Laporan ini bukan sekadar aksi simbolis; ia adalah ujian perdana bagi "taring" hukum pidana nasional yang baru saja bersalin rupa dari Wetboek van Strafrecht menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pertanyaan mendasar yang menyeruak di ruang publik adalah: mampukah sistem hukum nasional kita menjangkau pelaku kejahatan di belahan bumi lain? 

Apakah Indonesia memiliki mandat hukum untuk mengadili mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di Nusantara? 

Jawabannya terletak pada satu prinsip yang progresif dalam hukum internasional yaitu Yurisdiksi Universal.

Harmonisasi KUHP Baru dengan Hukum Internasional

Selama puluhan tahun, hukum pidana kita terbelenggu oleh asas legalitas kaku (strict legality) warisan kolonial Belanda. 

Namun, KUHP Baru membawa paradigma baru, Pasal 2 KUHP menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tetap berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa (istilah teknis untuk hukum internasional: general principles of law recognized by civilized nations). 

Pasal 2 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini berharmoni dengan standar global sumber hukum internasional dengan mengakui "prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa" sebagai batas legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 paragraf 1 Statuta Mahkamah Internasional.

Artinya, Indonesia tidak lagi "alergi" terhadap hukum internasional. Jika suatu tindakan dianggap sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia (norma Jus Cogens), meskipun rincian teknisnya belum sempurna tertulis dalam kodifikasi domestik, hakim Indonesia memiliki pintu masuk konstitusional untuk mengadilinya. 

Ini adalah bentuk komitmen bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian (safe haven) bagi para penjahat internasional.

Prinsip Universal Jurisdiction dan Bagaimana Berlakunya?

Secara tradisional, yurisdiksi adalah kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum di wilayah atau teritorialnya. 

Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, persamaan derajat negara dan prinsip non-intervensi. 

Hukum internasional mengenal berbagai macam yurisdiksi, seperti: prinsip yurisdiksi territorial (kejahatan di dalam wilayah), prinsip nasional aktif (pelaku WNI di luar negeri), dan prinsip nasional pasif (korban WNI di luar negeri). 

Selain itu, dunia juga mengenal kategori kejahatan yang begitu biadab sehingga pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), maka berlaku prinsip yurisdiksi universal. 

Esensi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa tanpa memandang lokasi kejadian, kewarganegaraan pelaku, maupun korban. 

Daftar kejahatan ini meliputi: perompakan (piracy), perdagangan budak, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, hingga kejahatan agresi. 

Landasan hukumnya tersebar kuat dalam Statuta Roma (ICC), Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, hingga mandat tribunal internasional seperti ICTY dan ICTR. 

Tantangan “uji nyali” Indonesia

Senjata utama Indonesia dalam laporan masyarakat sipil ini adalah Pasal 6 KUHP Baru. 

Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU (merujuk pada Pasal 598 & 599 KUHP Baru). 

Ini adalah pengakuan tegas asas universal dalam hukum positif kita. 

Artinya Pasal 6 KUHP Baru, memberikan wewenang penuntutan terhadap setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional.

Namun, menegakkan universal jurisdiction tentu tidak mudah, tantangan nyata kemudian muncul: haruskah tersangka dihadirkan di Indonesia? 

Secara normatif, hukum acara pidana kita memang menjunjung tinggi kehadiran terdakwa (presence) yang juga berkaitan dengan prinsip aut dedere aut prosequi, demi terwujudnya peradilan yang fair yang merupakan hak terdakwa. 

Tetapi, dalam konteks kejahatan internasional yang pelakunya adalah pemimpin negara, proses ekstradisi atau penangkapan melalui Red Notice Interpol tentu memiliki kompleksitas politik yang tinggi.

Memang, menghadirkan tersangka secara fisik adalah tantangan besar. 

Namun, memulai proses hukum adalah pernyataan sikap (statemen) hukum yang sangat kuat. 

Bahkan, jika pengadilan harus dilakukan secara in absentia, sebagai sebuah terobosan hukum demi kepentingan kemanusiaan, hal itu akan akan menegaskan posisi bahwa Indonesia menjalankan politik luar negeri yang konsisten menjaga perdamaian dunia sesuai mandat UUD 1945.

Belajar dari Ketegasan Istanbul

Indonesia tidak sendirian dalam ijtihad hukum ini. Kita perlu mencontoh keberanian Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul, Turki. 

Pada 2025 secara sepihak (in absentia), pengadilan tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya. 

Langkah ini didasarkan pada Pasal 76 dan 77 UU Pidana Turki yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, dalam kasus arrest warrant 11 April 2000, dengan mendasarkan pada yurisdiksi universal, Belgia mengadili secara in absentia dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Ndombasi atas dakwaan pelanggaran yang sangat serius hukum humaniter internasional. 

Turki dan Belgia membuktikan bahwa instrumen hukum domestik bisa menjadi "pedang" untuk memburu penjahat perang internasional. 

Jika Turki bisa, mengapa Indonesia harus ragu? 

Dengan KUHP Baru yang lebih progresif, Indonesia memiliki posisi tawar hukum yang setara untuk menegakkan mandat konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penutup 

Data dari Amnesty International menunjukkan bahwa lebih dari 120 negara sebenarnya telah menetapkan international crimes sebagai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal dalam hukum nasional mereka. 

Namun, mengapa keadilan seringkali buntu? Masalahnya bukan pada ketiadaan teks hukum, melainkan lemahnya kemauan politik (political will). 

Banyak negara ragu mengeksekusi mandat ini karena takut akan konsekuensi diplomatik atau sanksi ekonomi.

Laporan koalisi masyarakat sipil ke Kejagung adalah momentum pembuktian. Apakah Pasal 6 KUHP Baru hanya akan menjadi teks mati di rak perpustakaan hukum, ataukah ia akan menjadi instrumen hidup yang mampu menggetarkan nurani dunia? 

Indonesia memiliki kesempatan untuk memimpin di depan, menunjukkan bahwa keadilan bagi Palestina tidak hanya diperjuangkan di mimbar diplomasi, tapi juga di meja hijau pengadilan.(*)

Tentang Penulis:

Dr Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi 

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda