MAKALAMNEWS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
David Hadiosman yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/2/2026).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara untuk istirahat makan siang.
Berdasarkan pantauan media di Mapolda Jambi, David kembali memasuki deretan ruangan Ditreskrimsus menuju Subdit Tindak Pidana Korupsi sekitar pukul 13.50 WIB.
Dengan mengenakan kemeja putih berlengan pendek dipadukan celana hitam, David tampak berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Kehadirannya menandai kelanjutan pemeriksaan intensif penyidik guna mendalami peran serta aliran dana dalam perkara DAK SMK yang tengah menjadi sorotan publik.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, David akhirnya keluar dari ruang penyidik.
Kepada wartawan, ia secara tegas membantah tudingan adanya pertemuan dengan Varial Adhi Putra di salah satu hotel yang disebut-sebut membahas fee proyek, termasuk dugaan penerimaan fee sebesar 3 persen.
"Tidak ada pertemuan di hotel, apalagi ada fee proyek 3 persen," tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya. "Hanya pertanyaan lama yang diulang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum David Hadiosman, Rahdhiantri mengaku belum dapat memberikan keterangan secara rinci lantaran baru ditunjuk mendampingi kliennya pada hari yang sama.
"Saya baru ditunjuk hari ini. Untuk lebih jelasnya, saya perlu membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menyebut kliennya menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum Bukri, Ilham Kurniawan Daritas yang mengungkapkan, kliennya dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik, meski materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi dalam mengusut dugaan korupsi DAK pengadaan peralatan praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penyidikan kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan satu broker yaitu David (DI) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (22/12/2025) setelah penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi.(min)

Social Header