Berita Terkini

FKPT Jambi Apresiasi Penertiban Kotak Amal Ilegal di Bungo, Dinilai Efektif Cegah Pendanaan Terorisme

Bupati Bungo H Dedy Putra saat rilis hasil penertiban kotak amal ilegal.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo secara resmi merilis hasil penertiban kotak amal ilegal yang dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Bungo, Selasa (10/2/2026).

Press release digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar Bungo sekitar pukul 09.15 WIB dipimpin langsung Bupati Bungo H Dedy Putra serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, aparat keamanan, dan unsur intelijen.

Langkah tegas ini merupakan hasil kerja Tim Terpadu Lintas Sektor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sosial serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana sosial.

Berdasarkan hasil pendataan resmi, sebanyak 302 kotak amal berhasil ditertibkan.

Dari jumlah tersebut, 103 kotak amal terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme dan terorisme, berdasarkan hasil verifikasi intelijen bersama Densus 88 Anti Teror.

199 kotak amal lainnya merupakan milik yayasan dan/atau masjid yang tidak terafiliasi, namun belum memiliki legalitas yang jelas.

Dana yang berasal dari 103 kotak amal yang terindikasi terafiliasi jaringan radikal telah diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dikelola secara transparan dan akuntabel bagi kepentingan sosial umat.

Sementara itu, 199 kotak amal lainnya dikembalikan kepada pengurus masing-masing dengan kewajiban melakukan verifikasi legalitas serta pendaftaran resmi di Dinas Sosial Kabupaten Bungo.

FKPT Jambi Apresiasi Langkah Tegas Pemkab Bungo

Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jambi Dr H Abd Rahman, S.Ag, M.Pd.I turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan Pemkab Bungo.

Menurutnya, pengawasan terhadap aliran dana sosial merupakan bagian penting dalam strategi pencegahan terorisme.

"Pendanaan adalah salah satu elemen vital dalam jaringan terorisme. Jika sumber pendanaan bisa diputus, maka ruang gerak mereka akan semakin sempit," katanya, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, praktik penggalangan dana yang tidak transparan seringkali menjadi modus untuk menyusupkan ideologi radikal di tengah masyarakat.

"Langkah penertiban ini bukan anti-sedekah, tetapi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar donasi yang diniatkan untuk ibadah tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merusak persatuan dan ideologi bangsa," tegasnya.

FKPT Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan jika menemukan praktik penggalangan dana yang mencurigakan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan nilai-nilai sosial dan keagamaan tetap berjalan dalam koridor hukum dan transparansi.

Dr Abd Rahman juga menyarankan agar Bupati Bungo segera membentuk FKPT mandiri di Kabupaten Bungo.

"Kita berharap agar Bungo dapat menjadi salah satu kabupaten percontohan dalam pelaksanaan program-program pencegahan terorisme berbasis masyarakat," katanya.

"Kami berharap dengan dukungan dari Bupati dan jajaran Pemda, FKPT di Bungo bisa segera terbentuk dan menjadi wadah kolaborasi antar elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan," sambungnya. 

Untuk diketahui, penertiban kotak amal dilakukan di sejumlah kawasan strategis, meliputi Kecamatan Pasar Muara Bungo, Rimbo Tengah, dan Bungo Dani, dengan sasaran pertokoan dan fasilitas umum.

Bupati Bungo H Dedy Putra menegaskan, langkah ini bukan bentuk pelarangan sedekah, melainkan penertiban terhadap praktik penggalangan dana yang tidak transparan.

"Kegiatan ini bukan pelarangan sedekah, melainkan langkah negara memutus potensi pendanaan radikalisme," tegasnya saat rilis.

Menurutnya, penggalangan dana tanpa transparansi menjadi celah infiltrasi ideologi ekstrem yang harus ditutup sejak dini.

"Penggalangan dana tanpa transparansi merupakan celah infiltrasi ideologi ekstrem yang harus kita hentikan bersama," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kegiatan sosial atau keagamaan. 

Pemerintah justru ingin memastikan dana donasi masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi negara.

Bupati mengimbau masyarakat agar menyalurkan donasi melalui lembaga resmi dan terverifikasi serta memastikan setiap kegiatan penggalangan dana memiliki legalitas yang jelas.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda