MAKALAMNEWS.ID - Fakta mengejutkan terungkap dari Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Hasil uji laboratorium resmi memastikan makanan yang disajikan pada Jumat (30/1/2026) lalu terkontaminasi dua bakteri berbahaya penyebab keracunan.
Dua bakteri tersebut yakni Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E. coli).
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono mengiyakan bahwa pemerintah daerah telah menerima hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut.
"Yang menyebabkan keracunan itu dua bakteri, Staphylococcus aureus dan E.coli," katanya, Kamis (19/2/2026).
Sumber Kontaminasi Terungkap
Berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman Dinas Kesehatan Muaro Jambi, kontaminasi Staphylococcus aureus diduga kuat berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak higienis.
Kelalaian penjamah makanan serta longgarnya penerapan standar kebersihan menjadi faktor utama. Sementara itu, bakteri E. coli diduga berasal dari air yang digunakan dalam proses produksi makanan.
"Yang paling banyak ditemukan bakteri itu pada menu ayam suir dengan tahu," ungkapnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa standar keamanan pangan di dapur SPPG Sengeti tidak dijalankan secara maksimal.
SOP Longgar, Distribusi Terlalu Lama
Dalam evaluasi menyeluruh, tim menemukan sejumlah kelalaian serius.
Standar Operasional Prosedur (SOP) disebut tidak dijalankan secara konsisten.
Selain itu, proses pengolahan makanan tidak memenuhi prinsip keamanan pangan.
Tak hanya itu, jeda waktu antara proses memasak dan distribusi dinilai terlalu lama, sehingga berisiko mempercepat pertumbuhan bakteri.
Situasi ini dinilai sebagai kombinasi fatal yang memicu terjadinya kasus keracunan.
Satgas MBG dalam rapat evaluasi telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada yayasan pengelola dapur.
Diantaranya, peningkatan pengawasan dapur secara ketat, penerapan standar keamanan pangan tanpa kompromi, pembenahan sistem air bersih dan sanitasi serta penguatan pengawasan harian oleh petugas di lokasi produksi.
Meski pelanggaran dinilai serius, Budhi menegaskan bahwa kewenangan penghentian atau penggantian yayasan pengelola bukan berada di tangan Pemerintah Daerah.
"Kewenangan itu ada pada Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya disiplin dalam penerapan standar higienitas dan keamanan pangan, terutama dalam program pemenuhan gizi masyarakat yang menyangkut kesehatan banyak orang.(*)

Social Header