Berita Terkini

Menguji Doktrin Sishankamrata dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

Dr Mochammad Farisi, LL.M.


BELAKANGAN ini, dunia terasa semakin mencekam oleh berita perang. Hampir setiap hari, layar gawai kita dipenuhi kabar tentang konflik: Ukraina dan Rusia, ketegangan di Timur Tengah, rivalitas di Indo-Pasifik, hingga berbagai konflik regional lain yang terus membara. 

Bahkan, wacana tentang kemungkinan Perang Dunia Ketiga tidak lagi terdengar sebagai fiksi ilmiah, melainkan sebagai peringatan serius.

Dalam situasi global seperti ini, pernyataan Menteri Pertahanan Indonesia bahwa bangsa ini harus siap menghadapi kemungkinan perang berkepanjangan tentu patut kita renungkan bersama. 

Indonesia sejak awal menegaskan dirinya sebagai negara dengan doktrin pertahanan defensif aktif, bukan negara agresor. 

Pilar utama doktrin tersebut adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, atau yang lebih dikenal sebagai Sishankamrata.

Secara sederhana, Sishankamrata menempatkan rakyat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. 

Pertahanan tidak hanya menjadi urusan tentara, tetapi juga urusan seluruh warga bangsa.

Gagasan ini lahir dari sejarah panjang perjuangan kemerdekaan, ketika rakyat dan tentara menyatu dalam mempertahankan republik.

Namun, di tengah perkembangan hukum internasional modern, muncul satu pertanyaan penting: apakah pelibatan rakyat dalam sistem pertahanan tidak berpotensi bertentangan dengan hukum humaniter internasional? 

Apakah hal ini tidak mengaburkan batas antara kombatan dan warga sipil?

Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi akademik. Secara pribadi, isu ini pernah menjadi topik skripsi saya hampir dua dekade lalu. 

Saat itu, dunia relatif lebih “tenang”. Hari ini, isu yang sama kembali relevan, bahkan jauh lebih mendesak. Inilah sebabnya mengapa kita perlu membahasnya kembali, dengan kepala dingin dan kacamata hukum.

Mengapa Ada Hukum Humaniter Internasional?

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu mundur sejenak ke sejarah. 

Hukum humaniter internasional lahir bukan dari ruang seminar, tetapi dari penderitaan manusia di medan perang.

Pada 1859, seorang pengusaha Swiss bernama Henry Dunant menyaksikan ribuan tentara terluka dan sekarat tanpa perawatan setelah Perang Solferino. 

Pengalaman itu mengguncangnya. Ia kemudian menggagas perlunya aturan kemanusiaan dalam perang. Dari sinilah lahir Palang Merah Internasional dan cikal bakal Konvensi Jenewa.

Hukum Humaniter Internasional (HHI) pada dasarnya bertujuan sederhana: membatasi kekejaman perang. Ia tidak melarang perang, tetapi berusaha “memanusiakan” perang.

HHI berkembang melalui dua rezim utama. Pertama, Konvensi Jenewa I-IV tahun 1949 yang berfokus pada perlindungan korban perang: tentara terluka, tawanan perang, tenaga medis, dan warga sipil. 

Kedua, Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907 yang mengatur cara dan alat berperang.

Namun sejak 1977, melalui Protokol Tambahan I dan II, kedua rezim ini dipadukan dalam satu kerangka hukum yang lebih utuh. Perlindungan dan pembatasan berjalan bersama.

Prinsip-Prinsip Dasar: “Etika” dalam Perang

HHI dibangun di atas beberapa prinsip fundamental: kemanusiaan, kepentingan militer, proporsionalitas, kehati-hatian, dan pembedaan.

Di antara semuanya, prinsip pembedaan atau distinction sering disebut sebagai jantung hukum humaniter. 

Prinsip ini mewajibkan pihak yang berperang untuk selalu membedakan antara: siapa yang boleh diserang, dan siapa yang harus dilindungi. Dalam bahasa sederhana: jangan salah sasaran.

Kombatan, yaitu anggota angkatan bersenjata atau kelompok bersenjata yang terorganisasi secara sah, boleh diserang. 

Sebaliknya, warga sipil tidak boleh menjadi target, kecuali jika mereka secara langsung ikut bertempur.

Hal yang sama berlaku terhadap objek. Markas militer boleh diserang. Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga tidak boleh disentuh. 

Prinsip ini bukan formalitas hukum. Ia adalah pagar moral agar perang tidak berubah menjadi pembantaian.

Sishankamrata dalam Sistem Hukum Indonesia

Lalu, bagaimana posisi Sishankamrata?

Secara konstitusional, Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta. Undang-Undang Pertahanan Negara dan UU PSDN kemudian menguraikannya lebih teknis.

Dalam sistem ini, pertahanan dibagi menjadi tiga komponen.

Pertama, Komponen Utama, yaitu TNI. Mereka adalah kombatan sah menurut hukum internasional dan tunduk penuh pada HHI.

Kedua, Komponen Cadangan. Ini adalah warga negara yang secara sukarela dilatih secara militer. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka adalah warga sipil biasa. 

Namun, ketika dimobilisasi secara resmi, status mereka berubah menjadi kombatan.

Ketiga, Komponen Pendukung. Ini mencakup industri pertahanan, infrastruktur, tenaga ahli, hingga organisasi masyarakat. 

Mereka tetap berstatus sipil dan berfungsi mendukung pertahanan secara tidak langsung.

Pembagian ini penting, karena di sinilah letak “garis batas” antara sipil dan militer.

Kapan Rakyat Menjadi Kombatan?

Inilah pertanyaan kuncinya. Menurut hukum humaniter internasional, seseorang baru dapat dianggap sebagai kombatan jika ia: dimobilisasi secara resmi, berada di bawah komando militer, memiliki identitas yang jelas, dan mematuhi hukum perang. Selama syarat-syarat ini tidak terpenuhi, ia tetap warga sipil.

Artinya, dalam kerangka Sishankamrata, rakyat tidak otomatis menjadi kombatan hanya karena “siap bela negara”. Mereka baru berubah status ketika negara secara sah memobilisasi mereka.

Ketentuan ini sejalan dengan Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I. Milisi atau pasukan cadangan boleh menjadi kombatan, asalkan terorganisasi secara legal.

Bertentangan atau Selaras?

Dengan kerangka ini, jawabannya menjadi relatif jelas.

Sishankamrata tidak bertentangan dengan hukum humaniter internasional, selama dijalankan secara disiplin hukum. 

Mobilisasi harus resmi. Status harus jelas. Atribut harus terlihat. Komando harus tegas.

Masalah muncul ketika pelibatan rakyat dilakukan secara informal, spontan, atau tanpa kejelasan hukum. 

Dalam situasi seperti itu, warga sipil dapat kehilangan perlindungan dan berubah menjadi sasaran sah serangan. Di titik inilah negara harus sangat berhati-hati.

Belajar dari Negara Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara yang melibatkan rakyat dalam pertahanan. Swiss memiliki sistem milisi. Finlandia mengandalkan cadangan. Singapura mengembangkan Total Defence. Israel mengandalkan wajib militer.

Semua negara ini memiliki satu kesamaan: kejelasan status dan struktur. Warga sipil tidak dibiarkan “setengah militer, setengah sipil”. 

Ketika mereka menjadi tentara, statusnya jelas. Ketika kembali ke masyarakat, mereka kembali menjadi sipil. Inilah kunci perlindungan hukum

Penutup: Antara Kesiapsiagaan dan Kemanusiaan

Pada akhirnya, Sishankamrata selaras dengan hukum humaniter internasional. Melalui regulasi dan kebijakan yang ada, Indonesia berupaya menjaga agar partisipasi rakyat tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan. 

Tantangan terbesar nanti pada konsistensi pelaksanaan. Hukum sebaik apa pun tidak berarti tanpa disiplin dalam praktik.

Semoga bangsa ini tidak pernah diuji lagi dengan perang besar, karena yang ada hanyalah kesengsaraan dan penderitaan. Namun, jika ujian itu datang, kita harus siap dimobilisasi dalam pertahanan rakyat semesta.(*)

Tentang Penulis:

Dr Mochammad Farisi, LL.M adalah Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan tinggal di Jambi

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda