Berita Terkini

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas (YQC) mantan Menteri Agama.

MAKALAMNEWS.ID - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Yakni Yaqut Cholil Qoumas (YQC) mantan Menteri Agama dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dikatakan jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," katanya seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Budi kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK menyebut BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji pada 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. 

Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.(detik.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews