Berita Terkini

Komisi III DPR Kunjungi Polda Jambi, Apresiasi Penyelesaian Penanganan Kasus Guru dan Kesiapan Penerapan KUHP Baru

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi, Kamis (22/1/2026).(wan)

MAKALAMNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan kerja spesifik ini dalam rangka monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus dialog terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kunjungan tersebut dihadiri anggota Komisi III DPR RI, diantaranya Dr Hinca IP Pandjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, H Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H Hasbiallah Ilyas.

Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar beserta jajaran. 

Turut hadir dala pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, dan Kepala BNNP Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal strategis, mulai dari program kerja kepolisian, kesiapan dan implementasi KUHP baru, hingga penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

Salah satu isu yang dibahas adalah pengaduan yang sebelumnya diterima Komisi III DPR RI terkait kasus yang melibatkan Tri Wulansari. 

Hinca IP Pandjaitan menyampaikan, setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta pihak terkait lainnya termasuk BNN, Komisi III menilai kasus tersebut telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kasus ini kami anggap telah selesai dan ditangani dengan baik. Kami mengapresiasi penuh dan dengan hormat kinerja Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejati Jambi yang telah menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan berkeadilan," katanya.

Menurutnya, Komisi III DPR RI berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting ke depan, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan nasional. 

Komisi III menekankan pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid, serta menjaga marwah dan etika dalam dunia pendidikan.

Komisi III juga mendorong adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan, satu diantaranya mengusulkan agar jajaran kepolisian dan kejaksaan sesekali terlibat dalam kegiatan upacara di sekolah.

Seperti menjadi inspektur upacara pada hari Senin atau momen tertentu, guna menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, dan saling menghormati sejak dini.

"Guru tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya, karena guru bertanggung jawab memajukan murid-muridnya. Sebaliknya, murid juga harus memiliki etika dan rasa hormat kepada para guru," ujarnya.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi terus terjaga demi menciptakan rasa keadilan, ketertiban hukum, serta iklim pendidikan yang aman dan kondusif. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda