Berita Terkini

32 Napi Risiko Tinggi dari Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Beri Warning Keras untuk yang Lain

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Dr TR Irwan Rahmat Gumilar didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak M Askari Utomo.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi pada Jumat (25/12/2025) lalu melakukan pemindahan narapidana kategori berisiko tinggi (high risk).

Sebanyak 32 orang narapidana asal wilayah pemasyarakatan Jambi diberangkatkan secara serentak menuju Nusakambangan. 

Suasana pengamanan ketat tampak menyelimuti proses pemindahan narapidana tersebut.

Dari jumlah itu, 29 orang berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, sementara 3 orang lainnya merupakan narapidana perempuan. 

Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui tahapan asesmen, pemetaan tingkat risiko, serta klasifikasi secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Soal pemindahan napi high risk, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Dr TR Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, ini sebagai satu bentuk komitmen kita untuk memberikan warning kepada teman-teman untuk tidak melakukan pelanggaran di Jambi utamanya maka untuk napi-napi yang resiko tinggi.

"Kemarin mereka sudah tiba hari Minggu (27/12/2025) di Nusakambangan dan sekarang posisinya sudah di lapas," kata Irwan kepada wartawan di Lapas Narkotika Muara Sabak, Rabu (31/12025) usai pemusnahan pemusnahan barang bukti hasil razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan.

Menurut Irwan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pengiriman napi berisiko tinggi ke Nusakambangan. 

Irwan bilang semua tergantung daripada hasil asesment yang dilakukan oleh tim assegment Bapas dan Lapas seperti apa tingkat resikonya daripada warga binaan yang ada di dalam lapas ini sendiri.

"Resikonya sangat tentunya bisa membahayakan dirinya maupun membahayakan warga binaan bahkan masyarakat dan petugas," pungkasnya didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara SabakMuhammad Askari Utomo.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda