Berita Terkini

Masa Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun, Presiden Prabowo Nilai Masih Terlalu Lama Minta Antrean Dipercepat

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat meresmikan Gedung PLHUT Muaro Jambi, Rabu (24/12/2025).(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Masa tunggu keberangkatan haji di seluruh Indonesia kini telah diseragamkan menjadi rata-rata 26 tahun.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak saat meresmikan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (24/12/2025) kemarin.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah haji di Tanah Air.

Namun, kata Dahnil, Presiden RI Prabowo Subianto menilai masa tunggu 26 tahun masih terlalu lama.

Pemerintah diminta segera mencari solusi konkret untuk mempercepat antrean haji nasional.

"Saat ini jumlah jemaah yang mengantre haji mencapai 5,4 juta orang. Sedangkan kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi rata-rata hanya sekitar 200 ribu jemaah per tahun," katanya.

Dikatakannya, antrean haji secara matematis bisa mencapai 27 hingga 30 tahun, dengan catatan kuota tidak bertambah dan jumlah pendaftar tidak terus meningkat.

Dijelaskan Dahnil, sebelum kebijakan penyeragaman diterapkan, terdapat ketimpangan masa tunggu yang sangat tajam antar daerah. 

Ada provinsi bahkan memiliki antrean hingga 48 tahun, seperti Sulawesi Selatan, sementara provinsi lain hanya 13–15 tahun, seperti Bengkulu.

Ketimpangan tersebut sempat memicu polemik nasional, termasuk munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengelolaan nilai manfaat dana haji yang dinilai tidak adil akibat perbedaan masa tunggu.

"Setelah lewat skema perhitungan kuota diubah, antrean yang tadinya 48 tahun turun, sementara yang 13–15 tahun naik. Semua daerah sekarang berada di kisaran 26 tahun. Memang ini menimbulkan pro dan kontra, tapi dari sisi keadilan, inilah opsi yang paling rasional," ujarnya.

Kata Dahnil, walaupun kebijakan penyeragaman dinilai lebih adil, namun masa tunggu 26 tahun tetap sangat panjang. 

Bahkan, menurutnya, Presiden secara khusus menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah ke depan, bagaimana antrean haji bisa dipercepat," katanya.

Satu strategi yang sedang dikaji pemerintah adalah penguatan penyelenggaraan ibadah umrah. 

Pemerintah berencana membatasi jemaah yang telah berhaji agar tidak kembali menunaikan haji dalam jangka waktu tertentu, misalnya minimal 10 tahun, dan mengarahkan mereka untuk melaksanakan umrah.

"Silakan umrah berkali-kali. Tapi, haji harus kita prioritaskan bagi saudara-saudara kita yang belum pernah berangkat," katanya lagi.

Bila kebijakan ini diterapkan, Dahnil memprediksi kuota umrah akan meningkat signifikan, sekaligus membuka peluang besar bagi daerah-daerah untuk membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Untuk langkah tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan terkait rencana menjadikan Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai bandara internasional, setidaknya untuk melayani penerbangan umrah.

"Ini bisa menjadi pintu masuk besar untuk memperkuat ekonomi haji dan umrah di Provinsi Jambi," pungkasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda