Berita Terkini

Mantan Kadis dan Pejabat Dinas Pendidikan Jambi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. 

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Senin (22/12/2025).

Taufik mengatakan, setelah melakukan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mengumpulkan alat bukti yang lain termasuk juga ketetangan ahli, dan gelar perkara pihaknya menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga orang yang jadi tersangka ini adalah, Varial Adhi Putra (VA) selaku pengguna anggaran dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu,  Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan satu broker yaitu David (DI).

"Mantan kepala dinas VA (Varial Adhi), BKR (Bukri) dan satu orang broker David," katanya.

Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung sejak Senin (22/12/2025).

Menurut Kombes Taufik, belum dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru tersebut.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan apakah dia dipanggil mengelak atau bagaimana juga nanti lihat perkembangan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terhadap empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Rabu (12/11/2025).

Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.

Kombes Taufik Nurmandia menyebutkan, selain berkas perkara dan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8.4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas Kombes Taufik.

Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews